Kawal Mobil Mewah ke Puncak, Polisi Tilang Mobil Dishub Kota Bekasi

Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). FOTO: KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN

BOGOR – Polisi tilang Mobil Dinas Perhubungan Kota Bekasi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor. Mobil yang dikemudikan bernama Dede, dia adalah anggota Dishub Kota Bekasi yang sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan.

Ketika diberhentikan dan ditilang polisi, Dede pun menjawab. “Siap salah, siap salah pak!” kata Dede.

Menurut Dede, 2 mobil yang dikawalnya bukan pejabat melainkan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat.

“Bukan, bukan pejabat. Tamu saja orang biasa. Tadi saya sudah bilang gak bisa, gak punya wewenang dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenarnya gak boleh tapi dia minta ke saya. Gak bayar. Tadi ngawal dari Bekasi Barat (tujuannya) sini Vimala Hills,” ujar Dede yang dilansir Sindonews.

Selain itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto mengatakan awalnya mobil dinas B 1005 KQA melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore tadi.

Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah.

Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, mobil dinas itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirine. Karena, pada mobil tersebut memiliki lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian.

“Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami melakukan tindakan yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning,” ungkap Ardian.

Dari keterangan anggota Dishub, 2 mobil mewah yang dikawalnya merupakan warga Kota Bekasi. Diduga warga tersebut memiliki kedekatan sehingga meminta pengawalan kepada Dishub.

“Mungkin ada kedekatan hubungan emosional. Karena tadi juga disebutkan ada keluarga dari pemerintah daerah Bekasi. Itu ada hubungan baik sehingga minta bantuan pada Dishub karena permintaan kepada anggota Satlantas Polres Bekasi, kita semua sedang melaksanakan pengamanan Natal dan malam Tahun Baru sehingga anggota masih siaga semua dan kepolisian tidak memberikan pengawalan, kemudian menghubungi Dishub dan mau pengawalan ke Puncak,” ujar Ardian.

Ardian pun menyebut, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku, kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian.

“Tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung daripada antrean di depan Pos 2 Bandung, itu setelah kita berhentikan ternyata dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, sedangkan dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku bahwa kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009, dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian. Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub. Dan itu tidak diperkenankan,” imbuhnya Kanit Turjawali, Ipda Ardian Noviantasari, kutip dari detik.

Editor: Ardi Priana

Tutup