Kasus Noel Jadi Alarm bagi Penyelenggara Negara

Immanuel Ebenezer.

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, harus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam sektor pelayanan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa praktik korupsi di bidang perizinan dan pelayanan publik masih menjadi persoalan serius.

“Perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi pada sektor pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak dapat ditoleransi,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjadi pelajaran bagi para aparatur negara agar menjalankan tugas dan kewenangannya secara berintegritas.

Budi juga menilai putusan majelis hakim yang sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun jaksa KPK menunjukkan proses penanganan kasus telah berjalan sesuai dengan koridor hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Selain itu, KPK menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel pada 4 Juni 2026.

Mantan Wamenaker itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman lima tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Noel diketahui menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berasal dari praktik pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025 yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Usai divonis, Noel menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Ia mengaku menerima hukuman tersebut sebagai konsekuensi atas perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, KPK juga menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Tutup