Kasus Korupsi Rp4,5 miliar Tirta Bhagasasi Masuk Pengadilan
Kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kini menyiapkan surat dakwaan terhadap mantan Direktur Usaha (Dirus) berinisial AEZ sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perkembangan ini kembali menempatkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sorotan. Pasalnya, perkara yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan pada Kamis (20/8/2026).
“Untuk perkara Perumda Tirta Bhagasasi, prosesnya sudah sampai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Saat ini Jaksa Penuntut Umum sudah menerima tersangka dan barang bukti untuk mempersiapkan surat dakwaan,” ujar Ronald, Senin (31/8/2026).
JPU menargetkan surat dakwaan rampung dalam waktu sekitar dua pekan. Namun, proses tersebut masih memungkinkan diselesaikan lebih cepat, yakni sekitar 10 hari.
“Surat dakwaan ditargetkan selesai kurang lebih dua minggu ke depan. Bisa juga lebih cepat, sekitar 10 hari,” katanya.
Setelah dakwaan selesai, jaksa akan melakukan gelar perkara dan ekspose sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.
“Setelah melakukan gelar perkara dan ekspose surat dakwaan, selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Ronald.
Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni MSB, RF, dan AEZ. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi untuk periode 2024-2025.
Penyidik menduga perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar. Sementara AEZ telah menjalani penahanan dan diketahui mengembalikan uang sebesar Rp250 juta.
Kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum bagi individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai perusahaan milik daerah, Perumda Tirta Bhagasasi juga memiliki posisi strategis dalam pelayanan publik dan pengelolaan aset serta keuangan daerah.
Karena itu, proses hukum perkara tersebut turut menjadi ujian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD. Terlebih, setiap dugaan penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sebagai pemilik perusahaan.
Kinerja Pidsus dan Potensi Pemulihan Keuangan Negara
Penanganan dugaan korupsi Tirta Bhagasasi menjadi salah satu bagian dari agenda penegakan hukum yang dilakukan Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi sepanjang 2026.
Hingga Agustus 2026, Pidsus mencatat satu perkara hasil penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dua perkara lainnya masih berada dalam proses penyidikan.
Pada tahap penuntutan, terdapat lima perkara yang ditangani, terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.
Kejari Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan tujuh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut terdiri atas tiga perkara korupsi, dua perkara perpajakan, dan dua perkara tindak pidana cukai.
Dari dua perkara korupsi yang masih berjalan, tercatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta. Dana tersebut dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) Kejari Kabupaten Bekasi sampai terdapat putusan pengadilan.
Di sisi lain, Kejari Kabupaten Bekasi menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai dengan nilai Rp1.004.256.052.
Pidsus juga telah menerima pembayaran denda perkara perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap senilai Rp3.452.565.686.
Masih terdapat potensi penerimaan denda sekitar Rp2,878 miliar dari dua perkara perpajakan. Sementara dua perkara tindak pidana cukai memiliki potensi denda sekitar Rp4,242 miliar yang ditargetkan dapat diterima hingga akhir 2026.

![[FOTO] Citarum Menyusut, Sedimentasi dan Sampah Bermunculan 4 MG 1892mnh](https://terkenal.co.id/wp-content/uploads/2026/09/MG_1892mnh-80x80.jpg)
