Indra Kenz Bebas Bersyarat
Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB). Ia meninggalkan lapas pada Kamis, 24 September 2026.
Pembebasan tersebut membuat Indra menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan. Meski demikian, statusnya belum sepenuhnya bebas dari kewajiban hukum karena masih berada dalam masa pembimbingan dan diwajibkan menjalani lapor hingga 2030.
Momen keluarnya Indra dari Lapas Cibinong turut disambut sejumlah kerabat dekat. Salah satu yang terlihat menyambutnya adalah Paris Pernandes.
Indra sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar dalam perkara penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
Putusan tersebut dijatuhkan pada 2022 setelah perkara yang melibatkan promosi dan aktivitas investasi melalui platform Binomo bergulir di pengadilan.
Dalam perkara tersebut, jaksa mencatat sebanyak 144 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp83,36 miliar.
Indra juga dinilai turut menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait platform tersebut sehingga mendorong masyarakat untuk bergabung. Dari aktivitas pengguna Binomo, ia disebut memperoleh keuntungan.
Kini, setelah mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat, Indra tidak lagi menjalani sisa hukuman di dalam lapas. Namun, ia tetap terikat dengan ketentuan program pembebasan bersyarat serta pengawasan selama masa pembimbingan.
Kewajiban tersebut menjadi bagian dari konsekuensi status bebas bersyarat yang dijalaninya sampai masa pembimbingan berakhir pada 2030.




