Perselisihan hukum antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan pengacara Hotman Paris Hutapea resmi berakhir. PWI memutuskan mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.
Keputusan pencabutan laporan diumumkan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai yang telah dicapai bersama.
“Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian,” ujar Anrico di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Anrico menjelaskan, perdamaian itu tercapai dalam pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris pada Selasa pagi. Proses mediasi difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan di luar proses persidangan.
Menurutnya, PWI menerima permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris dengan itikad baik. Atas dasar itu, organisasi wartawan tersebut memilih menempuh mekanisme restorative justice dengan mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan kepada kepolisian.
“PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme karena ada restorative justice,” kata Anrico.
Ia menambahkan, perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga pencabutan laporan oleh pelapor menjadi bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya, proses administrasi dan tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Kalau ini delik aduan, tentunya kalau terjadi perdamaian, pelapor mencabut laporannya. Setelah itu mekanisme berikutnya kami serahkan kepada penyidik,” ujarnya.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, PWI Pusat menilai seluruh persoalan hukum yang sempat melibatkan organisasi itu dengan Hotman Paris telah selesai dan tidak lagi menjadi sengketa yang berlanjut.