Guru PNS Gugat ke MK: Minta Usia Pensiunan Ditambah
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Hartono, yang berstatus guru meminta keputusan MK untuk menambah usia pensiun dari halnya usia pensiun dosen.
Hal itu diungkapkan di sidang pendahuluan gugatan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (24/6).
Ia yang hadir di persidangan secara daring menyampaikan jika ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” kata Hartono dalam sidang seperti dikutip dari situs MK.
Menurutnya, pemensiunan pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Sri Hartono menyoroti fakta jika di Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB dan kementerian pendidikan.
Jadi pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.




