DPRD Jabar Evaluasi SE Gubernur Terkait Perizinan Perumahan
Penghentian sementara penerbitan izin perumahan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dinilai berpotensi menghambat realisasi program nasional 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati dalam rapat kerja evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang digelar di Aula Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (20/1/2026).
Rahmat mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap dampak kebijakan penghentian perizinan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/Disperkimtan. Dari hasil kajian awal, ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai cukup serius.
“Kami sedang menginventarisasi dampak terhentinya perizinan. Dari pemantauan sementara, ada beberapa sektor strategis yang terdampak signifikan,” ujar Rahmat usai rapat.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada sektor perumahan rakyat, tetapi juga merembet ke sektor pertambangan dan perhotelan. Sejumlah pelaku usaha bahkan melaporkan bahwa kegiatan usahanya terhenti sepenuhnya akibat izin yang tidak dapat diproses.
“Usaha mereka praktis tidak berjalan,” katanya.
Menurut Rahmat, sektor perumahan menjadi salah satu yang paling terdampak. Ia menyebut ratusan pengembang di Jawa Barat terdampak langsung oleh kebijakan tersebut, termasuk pengembang yang seharusnya sudah memulai pembangunan.
“Sekitar 300 anggota asosiasi pengembang terdampak. Dari jumlah itu, setidaknya 55 pengusaha yang mestinya sudah mulai membangun perumahan, namun terpaksa berhenti,” ungkapnya.
Terhambatnya pembangunan perumahan, lanjut Rahmat, juga berimbas pada tenaga kerja informal. Ribuan pekerja konstruksi kehilangan mata pencaharian karena proyek yang mandek.
“Tukang-tukang bangunan tidak bekerja. Pekerja informal ini memang tidak tercatat secara administratif, tetapi hidup mereka bergantung pada proyek perumahan,” ujarnya.
Dampak ekonomi turut dirasakan oleh pelaku usaha kecil di sekitar lokasi pembangunan, seperti warung dan usaha pendukung lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh langsung terhadap potensi penerimaan pajak daerah.
“Ketika aktivitas berhenti, warung ikut tutup. Ini berimplikasi pada pajak dan pendapatan daerah. Secara fiskal jelas terdampak,” tegas Rahmat.
Komisi I DPRD Jabar juga menyoroti penghentian izin pertambangan di tengah masih berjalannya proyek pembangunan. Akibatnya, kebutuhan material konstruksi harus dipasok dari luar daerah Jawa Barat.
“Pembangunan tetap berjalan, baik proyek pemerintah maupun swasta. Namun materialnya justru didatangkan dari Banten, seperti pasir dan tanah dari Serang dan Pandeglang,” jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut memicu kenaikan biaya pembangunan akibat bertambahnya biaya distribusi. “Biaya pembangunan menjadi lebih mahal,” tambahnya.
Terkait aspek tata ruang, Rahmat menegaskan bahwa penghentian perizinan yang telah berlangsung hampir satu tahun harus disertai kepastian hukum. Menurutnya, istilah penghentian sementara perlu dijelaskan secara tegas.
“Kalau disebut sementara, sampai kapan? Harus ada kepastian aturan,” ujarnya.
Rahmat juga menekankan bahwa secara hierarki hukum, surat edaran bersifat internal dan hanya mengikat perangkat daerah provinsi, bukan menjadi instruksi langsung bagi pemerintah kabupaten atau kota.
“Tidak semua perizinan menjadi kewenangan provinsi. Namun surat edaran ini dipersepsikan sebagai instruksi oleh bupati dan wali kota. Di situ letak persoalannya,” katanya.
Ia menambahkan, banyak izin prinsip yang sebenarnya telah melalui proses kajian panjang dan hanya tinggal satu atau dua tahapan sebelum diterbitkan, namun terhenti akibat kebijakan tersebut.
“Begitu tinggal satu-dua izin, semuanya berhenti karena surat edaran ini,” ucapnya.
Rahmat menegaskan, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat untuk dijadikan dasar penghentian perizinan secara menyeluruh. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Jabar memastikan akan melakukan evaluasi komprehensif.
“Jika memang dibutuhkan aturan baru, sebaiknya dituangkan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur, tentu melalui pembahasan bersama DPRD,” tegasnya.
Ke depan, Komisi I DPRD Jabar berencana menggelar rapat lanjutan dan melaporkan hasil evaluasi kepada pimpinan DPRD. Pihaknya juga akan meminta penjelasan langsung dari Gubernur Jawa Barat terkait tujuan penerbitan surat edaran tersebut.
“Kami ingin mengetahui maksud dan tujuannya secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan dan kegaduhan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang melambat,” ujarnya.
Meski demikian, Rahmat menegaskan DPRD pada prinsipnya mendukung kebijakan gubernur, selama implementasinya berjalan baik dan tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami tidak menghambat. DPRD ingin memastikan regulasi, pelaksanaan, dan perizinan bisa selaras,” pungkasnya.





