Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons kritik Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait program sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang membantu menangkap pelaku kejahatan jalanan, seperti begal dan jambret.
Melalui video yang diunggah di akun media sosialnya, Selasa (28/7/2026), Dedi menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan Pigai. Menurutnya, kritik tersebut menjadi pengingat agar upaya pemberantasan kejahatan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak memicu tindakan main hakim sendiri.
“Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai, yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri,” ujar Dedi.
Dedi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia merasa mendapat dukungan dari Menteri HAM ketika program pembinaan di barak militer menuai tudingan pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, ia menganggap kritik yang disampaikan Pigai sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Saya dibantu ketika ada tuduhan pelanggaran HAM terhadap kegiatan barak militer. Sekarang Pak Menteri mengingatkan saya agar tidak sampai ada tindakan yang melanggar HAM. Saya ucapkan terima kasih,” katanya.
Meski demikian, Dedi menilai pembahasan mengenai hak asasi manusia tidak boleh hanya berfokus pada pelaku tindak pidana. Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban kejahatan juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dari negara.
Ia menegaskan, korban kejahatan kerap mengalami pelanggaran hak berupa hilangnya rasa aman, kehilangan harta benda, hingga nyawa. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap korban juga harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan penegakan hukum.
“Orang yang menjadi korban kejahatan juga mengalami pelanggaran HAM. Mereka kehilangan rasa aman, kehilangan perlindungan dari negara, kehilangan harta benda, bahkan banyak yang kehilangan nyawa,” tegas Dedi.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan agar program sayembara penangkapan pelaku kejahatan tidak mendorong masyarakat melakukan tindakan di luar proses hukum atau mengabaikan hak asasi manusia terhadap para pelaku.