Datangi Kantor MUI, Oklin Fia Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf Buntut Konten Viral Jilat Es Krim
terkenal.co.id – Selebgram Oklin Fia mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf.
Kedatangan Oklin Fia di kantor MUI ini untuk meminta maaf atas kasus konten viral jilat es krim dihadapan kemaluan pria.
Sebelumnya diberitakan bahwa Oklin Fia dilaporkan oleh Kepala Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
Konten viral jilat es krim Oklin Fia ini juga turut dilaporkan Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik kepada Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Oklin Fia Budiansyah mengkonfirmasi bahwa kliennya telah mendatangi kantor MUI pada Selasa, 29 Agustus 2023 lalu.
“Iya benar hari Selasa kemarin ke MUI,” ujar Budiansyah dilansir terkenal.co.id dari JawaPos.com, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Oklin Fia menjelaskan kepada pihak MUI jika dirinya tidak mempunyai niat melakukan penistaan agama sebagaimana sempat berkembang beberapa waktu belakangan.
Oklin Fia menyadari jika konten makan es krim di depan kemaluan pria sambil menggunakan hijab merupakan kesalahan yang tidak bisa dibenarkan.
Oleh karena itu, Oklin Fia meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang.
“Oklin menyesali perbuatannya. Dia minta maaf. Oklin juga minta wejangan dari MUI,” ungkap Budiansyah.
Diberitakan sebelumnya bahwa Oklin Fia dilaporkan dengan beberapa pasal sekaligus namun yang diterima polisi hanya pasal melanggar kesusilaan.
Adapun pasal yang dilaporkan oleh pelapor yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan yang dibuat oleh Umi Pipik terdapat Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pornografi dan asusila. Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Pornografi.(*)
Editor: Mishbahul Anam




