BPOM dan Polri Tindak Gas N2O Ilegal Baby Whip
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N₂O) yang dipasarkan secara daring dengan merek Baby Whip. Produk tersebut diketahui beredar luas di platform digital dan menyasar kalangan muda.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan zat tersebut.
Menurutnya, gas dinitrogen monoksida sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan medis dan penggunaannya terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, peredarannya di luar jalur resmi dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
“Produk ini tidak boleh dipasarkan bebas karena penggunaannya hanya untuk kepentingan medis di fasilitas kesehatan,” ujar Taruna, Kamis (9/4/2026).
BPOM sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan produksi, impor, registrasi, serta distribusi bahan tambahan pangan yang mengandung dinitrogen monoksida.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa produk seperti Baby Whip tidak termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan yang diperbolehkan untuk diedarkan di masyarakat.
Selain itu, merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025, gas medis tidak memerlukan izin edar karena penggunaannya bersifat terbatas dan hanya dilakukan oleh tenaga profesional di fasilitas kesehatan.
Dengan demikian, penjualan gas N₂O secara bebas kepada masyarakat umum, terutama melalui platform digital, dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
BPOM bersama aparat kepolisian kini meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap distribusi ilegal produk tersebut, termasuk menelusuri jaringan penjualannya di ranah daring.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan gas tersebut oleh remaja dan dewasa muda, yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan.




