B50 Berlaku Juli 2026, RI Bisa Hemat Rp48 Triliun

Airlangga

Pemerintah Indonesia terus mempercepat transformasi sektor energi melalui kebijakan mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini dinilai mampu menjadi instrumen strategis dalam mengurangi beban subsidi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut implementasi B50 berpotensi menghasilkan efisiensi anggaran dalam jumlah signifikan. Penghematan tersebut berasal dari berkurangnya ketergantungan pada bahan bakar fosil, khususnya solar impor.

“Penggunaan biodiesel dapat menekan subsidi energi secara besar. Dalam hitungan tahunan, potensi penghematannya bisa mencapai puluhan triliun rupiah,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.

Program B50 sendiri merupakan campuran bahan bakar berbasis minyak nabati sebesar 50 persen—yang berasal dari minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO)—dengan 50 persen bahan bakar diesel konvensional.

Selain berdampak pada penghematan fiskal, kebijakan ini juga diproyeksikan mampu menekan impor BBM hingga sekitar 4 juta kiloliter per tahun. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi defisit neraca energi.

Airlangga menambahkan, bahkan dalam jangka waktu enam bulan, penggunaan biodiesel sudah menunjukkan potensi penghematan yang cukup signifikan, baik dari sisi subsidi maupun konsumsi bahan bakar fosil.

Di sisi teknis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa uji coba B50 hampir rampung dan siap memasuki tahap implementasi penuh.

Menurutnya, hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas bahan bakar B50 telah memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk dari aspek kandungan air, stabilitas oksidasi, serta komposisi fatty acid methyl ester (FAME).

“Kami optimistis B50 siap dijalankan sesuai jadwal, karena seluruh parameter teknis sudah memenuhi ketentuan,” kata Bahlil.

Pemerintah juga melihat peluang adanya surplus pasokan solar di dalam negeri, terutama dengan mulai beroperasinya proyek kilang Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur.

Implementasi B50 akan difokuskan pada sektor-sektor dengan kebutuhan energi tinggi, seperti industri dan pertambangan, yang dinilai mampu menyerap penggunaan biodiesel secara optimal.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program biodiesel sebelumnya, yakni B40 yang telah diterapkan secara nasional sejak awal 2025. Keberhasilan program tersebut menjadi pijakan kuat bagi pemerintah untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Secara keseluruhan, pengembangan biodiesel tidak hanya berdampak pada efisiensi ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca, peningkatan nilai tambah komoditas sawit domestik, serta penguatan kemandirian energi Indonesia.

Tutup