Mantan anggota T-ara Lee Ahreum dijatuhi hukuman percobaan karena pelecehan anak

Mantan T-ara anggota Lee Ahreum telah dijatuhi hukuman percobaan karena pelecehan anak dan pencemaran nama baik.
Pada 17 Januari KST, Pengadilan Distrik Suwon cabang Ansan memvonis Lee Ahreum 8 tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan 2 tahun. Jika tidak ada kejahatan serupa yang dilakukan selama masa percobaan, hukuman penjara akan dibatalkan.
Sebelumnya, Lee Ahreum didakwa melakukan pelecehan anak setelah membentak dan mengumpat mantan suaminya di depan kedua anaknya. Selain itu, ia juga digugat pencemaran nama baik oleh seorang netizen online,'A', setelah dia melontarkan beberapa komentar yang menghina 'A' di siaran langsung karena mengungkapkan dokumen pengadilan tentang suaminya saat ini.
Pengadilan memutuskan Lee Ahreum bersalah atas kedua dakwaan tersebut, terutama mengakui betapa parahnya pelecehan anak yang menimpa anak-anaknya.
Sementara itu, Lee Ahreum memulai debutnya sebagai anggota T-ara pada tahun 2012 dan meninggalkan grup setelah 1 tahun. Setelah itu, ia menikah dengan seorang pengusaha dan melahirkan dua anak, sebelum menjalani perceraian pada Desember 2023. Tahun lalu, Lee Ahreum menikah kembali dan melahirkan anak ketiganya pada November. Dia saat ini sedang menantikan anak keempatnya.
LIHAT JUGA: YG Entertainment resmi menutup cabang manajemen akting, mengucapkan selamat tinggal kepada seluruh aktor/aktrisnya
Sumber: allkpop.com