Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Helena Lim (HLN) yang dikenal sebagai ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

[ad_1]

Pengusaha money changer , Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Helena sah terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah dengan merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

Helena juga dihukum dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Hakim mengatakan harta benda Helena bisa dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan Helena Lim digelar pada Kamis (5/12). Helena dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup