Waduh! Kantin Sekolah di Jakarta Diusulkan Bakal Kena Pajak Retribusi

Anak-anak melintas di halaman SDN 08 Ragunan, Jakarta, Senin (3/10/2022). terkenal.co.id/Kevin Marandika Arizona

Pemerintah Daerah DKI Jakarta bakal mengenakan retribusi kepada pengelola kantin di sekolahan.

Wacana itu muncul usai Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno. Ia menyampaikan keberadaan kantin sekolah di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp5juta per tahun.

“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” kata Sutikno dikutip dari keterangan resminya, pada Jumat (22/11/2024).

Menurutnya, guna menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi membutuhkan kejelian SKPD.

“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk, Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo mengatakan ada sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri.

Sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” pungkasnya.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup