Jaksa merekomendasikan hukuman 4 tahun penjara bagi YouTuber Sojang atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah

[ad_1]

1729684114 20241023 sojang

Jaksa merekomendasikan hukuman 4 tahun penjara bagi YouTuber Sojang atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Sojang, juga dikenal sebagai Tamandikenal karena menjalankan saluran YouTube yang menyebarkan rumor tak berdasar dan informasi palsu terhadap sejumlah selebritas, yang sering kali menyebabkan kerusakan reputasi yang tidak dapat diperbaiki. Menurut laporan pada tanggal 23 Oktober, Sojang telah mengakui semua tuduhan selama persidangannya dan menyerahkan surat permintaan maaf yang ditulis tangan.

Divisi Kriminal 11 Pengadilan Distrik Incheon, dipimpin oleh Hakim Kim Saetbyeol, mengadakan sidang hukuman untuk Park sekitar pukul 11:30 pada tanggal 23. Dia didakwa melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Undang-Undang tentang Pemajuan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi. Jaksa meminta hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar 211.421.152 won ($152.577,94 USD), dengan menyatakan, “Dia menghina para korban sebanyak lima kali dan secara aktif memposting informasi palsu yang merusak reputasi mereka.”

Jaksa lebih lanjut menekankan bahwa dia telah mencampuri aktivitas manajemen agensi korban dan menjalankan layanan keanggotaan berbayar, dan mencatat bahwa konten video tersebut menargetkan penampilan, karakter, dan hubungan romantis korban.

Pengacara Sojang menyatakan, “Dia mengakui semua tuduhan. Tindakannya ceroboh, tapi tidak semata-mata demi keuntungan.” Pengacara tersebut menambahkan bahwa Park saat ini terlibat dalam pekerjaan sukarela dan menerima perawatan kesehatan mental, lebih lanjut menyebutkan upaya untuk mencapai penyelesaian dengan para korban. Menurut pengacara, mereka mencoba melakukan mediasi di pengadilan perdata dan menghadapi kesulitan, namun mereka ingin terus berusaha menyelesaikannya. Selama persidangan, Park membacakan surat permintaan maafnya, mengungkapkan penyesalan atas rasa sakit yang dia timbulkan kepada para korban dan merenungkan tindakannya. Dia mengaku merasa sangat bersalah dan mengatakan dia ingin memberikan dampak positif pada masyarakat melalui upaya sukarelanya.

Sebelumnya, channel YouTube Sojang telah memproduksi dan menyebarkan konten palsu EXO'S Suho Dan aespa'S Karinamengambil keuntungan darinya, yang menyebabkan keluhan dari agensi mereka, Hiburan SM. Park juga menghadapi tuntutan pencemaran nama baik Jang Won Young Dan Hiburan Kapal Luar Angkasa serta dari Kang Daniel yang mana ia menerima putusan sebesar 10 juta won ($7218,52 USD) pada sidang pertama bulan lalu.

Tanggal hukuman untuk Park ditetapkan pada 18 Desember KST.

LIHAT JUGA: Netizen Korea memperhatikan artis-artis penting SM Entertainment dihilangkan dari video peringatan 30 tahun



[ad_2]
Sumber: allkpop.com

Tutup