Tidak Terjadi Kekosongan Kepala Pemerintahan Di Kabupaten Bekasi, Namun Sekda Tidak Dapat Mengambil Kebijakan Strategis


BEKASI – Kabar duka dari Kabupaten Bekasi dengan meninggalnya Bupati Eka Supria Atmaja karena Covid-19 pada hari Minggu (11/7). 

Duka ini pun merembet kepada duka di dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi karena Bupati yang telah meninggal pun adalah pengganti dari Bupati definitif yang telah berstatus menjadi narapidana, Neneng Hasanah. 

Sedangkan Wakil Bupati baru yang seharusnya menggantikan jabatan Eka Supria Atmaja pun bermasalah dan tak kunjung dilantik oleh Menteri Dalam Negeri karena dianggap pemilihannya cacat hukum.

Begitu pula dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi saat ini belum ada yang definitif, sehingga Kepala Pemerintah Kabupaten Bekasi sementara ini adalah Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Kepala Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.

Plh sendiri artinya adalah pejabat pemerintahan yang memperoleh mandat yang ditugaskan oleh pejabat pemerintahan diatasnya yang berhalangan sementara dan merupakan pelaksana tugas rutin dengan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Dalam hal ini Herman Hanafi sebelumnya diberikan mandat untuk menjadi Plh karena Bupati Eka Supria Atmaja sedang terkena Covid-19 sehingga dianggap berhalangan sementara, Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa sekretaris daerah yang menggantikan Bupati yang berhalangan sementara adalah sebatas tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Karena Bupati definitif telah meninggal sehingga dianggap berhalangan tetap maka Plh sekretaris daerah kini seharusnya segera menjadi Pelaksana Tugas (Plt). 

Namun dengan adanya Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan atau totalnya adalah 6 (enam) bulan. 

Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan tahun 2017-2022 dilantik pada 22 Mei 2017, maka dapat diasumsikan sisa masa jabatannya adalah kurang lebih adalah masih 10 bulan lagi.

Lebih lanjut, dalam hal Bupati dan Wakil Bupati secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan meninggal/ berhenti karena permintaan sendiri/ diberhentikan, maka setelah melalui prosedur pengumuman oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian karena meninggal dunia, maka selanjutnya adalah menjalankan prosedur pengisian jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati melalui mekanisme:

1. Dalam hal sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan akan dilakukan pemilihan oleh DPRD Kabupaten; atau

2. Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Menteri Dalam Negeri menetapkan penjabat Bupati.

Apabila asumsi sisa masa jabatan adalah tinggal 10 bulan adalah benar, maka pemilihan Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan ini adalah dengan menggunakan mekanisme dimana Menteri Dalam Negeri yang akan menetapkan penjabat Bupati baru Kabupaten Bekasi. Begitu pula untuk sisa masa jabatan 2022-2024, Bupati Kabupaten Bekasi akan diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri. 

Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, bahawa untuk Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. 

Kemudian, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 maka diangkat penjabat Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati baru yang melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Mengingat Kabupaten Bekasi sudah masuk dalam zona risiko sedang dengan total kasus positif aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah mencapai 4.043 kasus, tentunya hal ini menjadi permasalahan yang sangat berat. 

Dalam keadaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan selama pandemi ini masih berlangsung, diperlukan kecepatan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis untuk menanggulangi Covid-19 di Kabupaten Bekasi, terutama masalah alokasi anggaran keuangan.

Sama hal nya dengan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah yang belum ada peraturan pemerintahnya, begitu pula dengan tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota yang seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain itu banyak pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah; pengaturan tentang tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota; dan pengaturan tentang pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris daerah yang seharusnya diatur dalam peraturan pemerintah belum ada pengaturannya. Setidaknya berdasarkan pencarian melalui website-website pemerintah yang dilakukan oleh penulis.

Dengan demikian DPRD Kabupaten Bekasi, Gubernur Jawa Barat, dan Menteri Dalam Negeri diharapkan untuk dapat saling berkoordinasi dan bertindak sesegera mungkin untuk dapat menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi yang baru. Serta diharapkan Peraturan Pemerintah yang dirujuk dalam Undang-undang sebaiknya juga dapat untuk segera dibuat agar memberi petunjuk teknis yang lebih jelas.

Penulis : Arum Tarina adalah Dosen dari Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Pendidikan & Humaniora, Universitas Pelita Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup