dr Tirta Soroti Pajak
Dokter sekaligus influencer kesehatan, dr Tirta, menyoroti hubungan antara kewajiban membayar pajak dan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang layak. Ia mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar kebijakan perpajakan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat.
Pandangan tersebut disampaikan melalui unggahan media sosial pada Jumat (30/10/2026). Dalam pesannya, Dr Tirta membandingkan hubungan antara pelanggan dan penyedia jasa dengan hubungan antara masyarakat dan pemerintah.
Menurutnya, pelanggan yang telah membayar suatu layanan berhak memperoleh pelayanan sesuai kewajiban penyedia jasa. Mereka juga memiliki ruang untuk menyampaikan kritik maupun saran ketika layanan yang diterima tidak memuaskan.
Prinsip serupa, kata dia, semestinya berlaku dalam hubungan antara rakyat dan pemerintah. Masyarakat yang membayar pajak berhak mendapatkan pelayanan dari aparatur negara sekaligus menyampaikan evaluasi terhadap kinerja pemerintah.
“Customer bayar, customer dapat pelayanan, customer boleh kasi kritik dan saran via Google Review. Rakyat bayar pajak, rakyat dapat pelayanan dari pejabat, rakyat boleh kasi kritik dan saran via medsos,” tulis Dr Tirta.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang menerima bayaran memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tetap harus dipenuhi meskipun pekerjaan yang dilakukan tidak selalu mendapat apresiasi.
Pernyataan Dr Tirta kembali memunculkan pembahasan mengenai akuntabilitas pemerintah dalam mengelola uang pajak. Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik.
Di tengah tekanan ekonomi dan persoalan daya beli, kebijakan perpajakan juga dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Penetapan kebijakan fiskal tidak hanya berkaitan dengan target penerimaan, tetapi juga dampaknya terhadap pengeluaran rumah tangga dan aktivitas ekonomi.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan kenaikan tarif pajak sebagai jalan utama untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat perlu menjadi pertimbangan sebelum pemerintah mengambil kebijakan yang berpotensi menambah beban wajib pajak.
Sebagai alternatif, Said mendorong pemerintah memperluas basis perpajakan dengan memperbesar skala usaha dan meningkatkan jumlah pelaku usaha. Dengan cara tersebut, penerimaan negara diharapkan dapat tumbuh tanpa harus terus menambah beban tarif pajak.
Sorotan Dr Tirta dan peringatan dari Said Abdullah sama-sama mengarah pada pentingnya keseimbangan antara penerimaan negara dan kemampuan masyarakat. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mempertanggungjawabkan penggunaannya melalui pelayanan publik yang berkualitas.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak cukup dibangun melalui aturan dan target penerimaan pajak. Transparansi pengelolaan anggaran, kinerja aparatur, serta pelayanan yang benar-benar dirasakan rakyat menjadi bagian penting dari hubungan timbal balik tersebut.


