Ruben Onsu Bantah Cabut Gugatan

Ruben Onsu.

Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar yang menyebut Ruben telah mencabut gugatan tersebut dibantah oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Minola menegaskan bahwa informasi pencabutan gugatan itu tidak sesuai dengan kondisi perkara yang sebenarnya. Ia menyebut proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian sehingga gugatan masih berjalan.

Minola menyayangkan munculnya informasi yang dinilai tidak menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh. Menurutnya, kesimpulan yang dibuat tanpa memahami duduk perkara dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Ada-ada saja berita yang kadang-kadang tidak dilandaskan kepada pemahaman dari satu alur cerita yang sesungguhnya. Kemudian mengambil kesimpulan untuk membangun narasi-narasi yang membingungkan masyarakat,” ujar Minola.

Ia juga menjelaskan bahwa kabar mengenai kemungkinan Ruben mencabut gugatan berkaitan dengan proses mediasi yang sebelumnya telah ditempuh kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, Ruben disebut bersedia mempertimbangkan pencabutan gugatan dengan syarat haknya untuk menghabiskan waktu bersama anak-anak tetap diberikan. Permintaan itu berkaitan dengan kesempatan bertemu dan berkumpul selama tiga hari dalam sepekan, sebagaimana disebut dalam Akta Nomor 39.

Namun, menurut Minola, kesepakatan tersebut tidak tercapai sehingga mediasi berakhir tanpa hasil. Perkara pun tetap dilanjutkan ke persidangan.

“Di proses mediasi, Ruben bersedia untuk mencabut gugatan sepanjang haknya untuk bisa berkumpul bersama dengan anaknya tiga hari dalam seminggu itu tetap diberikan sesuai dengan Akta 39. Namun, itu tidak terealisasi sehingga proses mediasi itu dinyatakan gagal,” jelasnya.

Minola menambahkan, perkara yang telah memasuki tahap pembuktian tidak dapat begitu saja dicabut sebagaimana yang ia jelaskan dalam keterangannya.

“Dalam hukum acara, suatu proses gugatan yang sudah sampai di titik pembuktian, maka tidak akan bisa gugatannya dicabut kembali,” katanya.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan kuasa hukumnya, gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben masih berproses di pengadilan. Minola pun meminta masyarakat memahami konteks pernyataan sebelumnya agar tidak keliru menyimpulkan perkembangan perkara tersebut.

Berita Lainnya

Betrand Peto Layangkan Somasi

Redaktur Pelaksana
0
IMG 2497
0
454B0B91 70F5 44E9 9959 D6CBE23FBC4B
0
064571900 1589875258 HLL
Tutup