MA Kabulkan Seluruh Gugatan soal Suket Pendidikan Gibran
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh gugatan Subhan Palal dalam perkara yang mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya tidak menerima gugatan tersebut.
Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, bersama dua hakim anggota, Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan permohonan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, kemudian mengadili sendiri perkara dengan menerima seluruh gugatan penggugat.
“Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana tercantum dalam lampiran Informasi Perkara MA yang diterima redaksi, Jumat (30/10/2026).
Perkara ini berawal dari gugatan Subhan Palal terhadap dokumen penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Sebelum sampai ke tingkat kasasi, gugatan tersebut lebih dahulu diperiksa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menilai substansi perkara berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga dinilai berada di luar kewenangan pengadilan tata usaha negara.
Hasil tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Subhan yang tidak menerima hasil putusan itu selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi ke MA.
Melalui putusan terbaru, majelis hakim kasasi mengambil keputusan berbeda dengan dua pengadilan sebelumnya. MA membatalkan putusan tingkat pertama dan banding, sekaligus mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan.
Sengketa Dokumen Pendidikan Juga Dibahas di MK
Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan untuk memenuhi persyaratan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan di MK.
Meski sama-sama berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran, perkara di MK dan gugatan Subhan di lingkungan peradilan tata usaha negara merupakan dua proses hukum dengan objek serta ruang lingkup pemeriksaan yang berbeda.
Dengan dikabulkannya kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, perkara yang diajukan Subhan Palal memasuki babak baru. Putusan MA tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan pada Pemilu 2024




