Pemerintah Perketat Pengawasan Distribusi Beras SPHP
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjatuhkan sanksi kepada 10 pejabat Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyusul dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dari jumlah tersebut, delapan pejabat dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya menerima surat peringatan.
Amran menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026). Ia menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menindak tegas pelanggaran di sektor pangan, termasuk dugaan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan aktivitas mafia pangan.
“Ini atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia bahwasanya yang melanggar seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan mafia ditindak tegas,” ujar Amran.
Menurut dia, sanksi diberikan kepada pejabat yang berkaitan dengan rantai distribusi beras SPHP. Penindakan dilakukan terhadap jajaran yang memiliki tanggung jawab dalam proses distribusi maupun pengawasan, dari tingkat atas hingga bawah.
Amran menegaskan, keputusan administratif tersebut belum menutup penanganan perkara. Satgas Pangan akan mendalami dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
“Kalau ada bersalah itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Beras SPHP Diduga Dikemas Ulang
Dalam penjelasannya, Amran mengungkapkan dugaan modus penyalahgunaan beras SPHP dengan cara membuka kemasan asli, lalu memindahkan isinya ke karung lain untuk dipasarkan sebagai beras premium.
Selain pengemasan ulang, beras SPHP juga diduga dicampur dengan jenis beras lain sebelum dijual. Praktik tersebut tengah menjadi perhatian pemerintah karena beras SPHP merupakan bagian dari program stabilisasi pasokan dan harga pangan yang ditujukan untuk menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga bagi masyarakat.
“Yang membeli ini dibongkar bungkusannya, kemudian masukkan karung. Sebagian lompat menjadi premium, kemudian langsung sebagian dioplos baru dijual,” kata Amran.
Dugaan tersebut menjadi dasar pemerintah mengevaluasi pengawasan distribusi beras program. Meski demikian, keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu dipastikan melalui pendalaman lebih lanjut.
Pemerintah Siapkan Pengetatan Pengawasan
Selain menjatuhkan sanksi kepada para pejabat, pemerintah berencana memperkuat aturan distribusi beras melalui penerbitan surat edaran. Kebijakan itu akan disertai sosialisasi mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Amran mengatakan, sosialisasi akan menjelaskan risiko pidana dan denda yang dapat dikenakan. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mendukung pengawasan serta penegakan hukum di sektor pangan.
“Penguatan regulasi nanti ada surat edaran, supaya juga edukasi nanti sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana,” ujarnya.
Penanganan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman Satgas Pangan dan proses hukum yang berlaku. Pemerintah menyatakan sanksi akan diterapkan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan berlapis terhadap distribusi beras bersubsidi atau beras program pemerintah. Pengawasan diperlukan agar produk SPHP tidak dialihkan peruntukannya dan tujuan stabilisasi harga pangan tetap tercapai.




