19 Bangunan di Lahan Negara Tol Japek Ditertibkan Pemkab Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan 19 bangunan yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di kawasan Tol Jakarta–Cikampek KM 27–28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (26/10/2026).
Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja turun langsung meninjau pelaksanaan penertiban. Kegiatan berlangsung kondusif setelah warga terdampak bersedia membongkar bangunannya secara mandiri melalui kesepakatan dengan pemerintah daerah.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/9302/Satpol.PP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Sebelum pelaksanaan, Pemkab Bekasi mengedepankan musyawarah dan pendekatan persuasif untuk mencapai kesepakatan bersama warga.
“Penertiban ini tidak dipaksakan, tetapi benar-benar atas kesadaran masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Usman dan teman-teman, termasuk Sekjen Ikama, yang sudah membantu sehingga prosesnya berjalan kondusif,” ujar Asep saat meninjau lokasi.
Asep menegaskan, perhatian pemerintah tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Ia meminta jajarannya membantu mengangkut sisa material, termasuk barang-barang yang masih dapat dimanfaatkan oleh warga terdampak.
“Insyaallah, bagi yang membongkar secara manual maupun menggunakan alat berat, sisa-sisanya nanti akan kita bantu angkut. Kita juga akan melihat bagaimana kondisi sekolah anak-anak dan BPJS mereka. Nanti kita bicarakan bersama Pak Usman, termasuk memastikan BPJS-nya bisa diaktifkan,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa proses penertiban telah dipersiapkan melalui komunikasi dengan warga sejak sebelum hari pelaksanaan. Setelah pemberitahuan disampaikan pada Kamis, petugas melakukan pemantauan pada Sabtu dan mendapati sejumlah warga mulai membongkar bangunannya secara mandiri. Proses tersebut berlanjut hingga Minggu.
Menurut Surya, sebagian warga memilih membongkar sendiri agar barang-barang yang masih layak dapat diselamatkan. Sementara itu, warga lainnya meminta bantuan alat berat untuk menyelesaikan pembongkaran.
“Alhamdulillah, penertiban hari ini cukup kondusif karena sebelumnya kami melakukan musyawarah secara persuasif hingga tercapai kesepakatan dengan warga terdampak di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau,” jelas Surya.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Polres Metro Bekasi, TNI Kodim, Subdenpom, Garnisun, Polsek, Koramil, Kecamatan Cikarang Barat, serta pemerintah desa. Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Surya menyebut sekitar 30 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Karena sebagian besar warga telah membongkar bangunannya secara mandiri, petugas tidak perlu mengerahkan seluruh kekuatan yang disiapkan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan membantu pengangkutan sisa material menggunakan kendaraan dinas terkait, baik material yang masih berguna maupun yang sudah tidak terpakai.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi tanah negara di ruang milik jalan sesuai peruntukannya. Namun, pemanfaatan kawasan setelah pembongkaran belum ditetapkan karena lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Untuk peruntukan selanjutnya, kami masih menunggu rencana dan arahan dari pimpinan serta instansi yang berwenang. Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan penertiban dengan baik dan memastikan kawasan tersebut dapat dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang milik jalan,” tandas Surya.




