Jakarta Tunggu Restu Pusat untuk Terbitkan Obligasi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membahas rencana penerbitan obligasi daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoordinasikan rencana pembiayaan tersebut dengan pemerintah pusat.
Pramono menyampaikan rencana pertemuan itu saat berada di Jakarta Barat, Senin (26/10/2026).
“Untuk obligasi, hari ini memang ada rencana saya untuk bertemu dengan Menteri Keuangan,” kata Pramono.
Ia menjelaskan, penerbitan obligasi daerah belum dapat diputuskan sepenuhnya karena masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Pemprov DKI juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan untuk membahas rencana tersebut.
Menurut Pramono, salah satu pertimbangan pemerintah pusat dalam memberikan persetujuan adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah. Ia menilai tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas anggaran yang memadai untuk menerbitkan obligasi.
Pramono berpandangan, kondisi keuangan Jakarta memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sejumlah daerah lain. Ia menilai pengelolaan anggaran DKI yang disebutnya tertib dapat menjadi modal untuk memanfaatkan obligasi sebagai instrumen pembiayaan.
“Kalau bagi DKI, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa skema pembiayaan melalui obligasi perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, instrumen tersebut jangan sampai digunakan oleh pemerintah daerah yang belum memiliki kapasitas anggaran untuk memenuhi kewajiban pembiayaannya.
Pramono mengatakan pengalamannya selama hampir 15 tahun bekerja di pemerintahan pusat membuatnya memahami arahan dan kebijakan pemerintah terkait penerbitan obligasi daerah.
Meski demikian, ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Dengan demikian, kelanjutan rencana penerbitan obligasi Jakarta masih bergantung pada hasil koordinasi dan persetujuan dari pihak terkait.




