Suyudi Dorong Polri Tinggalkan No Viral No Justice

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menempatkan perbaikan pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu agenda utama yang ingin dibawa dalam kepemimpinannya di Polri. Salah satu persoalan yang disorot adalah fenomena no viral, no justice dalam penanganan laporan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026). Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak perlu membuat sebuah perkara viral terlebih dahulu agar laporan mereka mendapat perhatian.

Menurut Suyudi, laporan polisi pada dasarnya merupakan bentuk harapan masyarakat agar negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu, pelapor dinilai memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi.

Ia menilai kualitas pelayanan kepolisian tidak hanya dapat diukur dari hasil akhir sebuah perkara. Proses sejak laporan diterima hingga masyarakat memperoleh informasi mengenai penanganannya juga menjadi bagian penting dari pelayanan hukum.

Suyudi memasukkan fenomena no viral, no justice ke dalam sembilan persoalan yang menurutnya masih menjadi kegelisahan masyarakat terhadap Polri. Persoalan lain yang disorot meliputi kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Ia menekankan bahwa masyarakat yang datang ke kantor polisi harus mendapatkan pengalaman pelayanan yang jelas, termasuk didengar, dihormati, dan memperoleh penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Bagi Suyudi, pembenahan tersebut juga berkaitan dengan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia mengatakan hasil survei mengenai kepuasan masyarakat perlu dijadikan bahan evaluasi, baik ketika menunjukkan peningkatan maupun ketika masih menemukan persoalan dalam pelayanan.

“Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri,” katanya.

Dalam proses pencalonannya, Suyudi merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Komisi III DPR kemudian menyetujui Suyudi melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, sebelum persetujuan tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Dengan persetujuan tersebut, isu pelayanan publik dan penanganan laporan masyarakat menjadi salah satu perhatian yang melekat pada kepemimpinan baru Polri. Komitmen untuk menghapus no viral, no justice berarti laporan masyarakat diharapkan dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum tanpa bergantung pada tekanan dari media sosial.

Suyudi menegaskan bahwa capaian internal kepolisian harus berjalan beriringan dengan pengalaman masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan pembenahan Polri tidak hanya tercermin dari ukuran internal institusi, tetapi juga dari bagaimana masyarakat merasakan pelayanan ketika mencari perlindungan dan kepastian hukum.

Tutup