Tagihan Kopdes Merah Putih Rp37 Triliun Segera Dibayar
Pemerintah memastikan kewajiban pembiayaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kepada bank-bank BUMN akan dibayarkan. Tagihan tahap pertama yang nilainya sekitar Rp37 triliun dijadwalkan jatuh tempo pada Jumat (25/9/2026).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran melalui APBN untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena anggaran pembayaran telah tersedia, pemerintah memastikan tagihan kepada perbankan tetap menjadi kewajiban yang akan dipenuhi.
“Untuk pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa, Koperasi Kelurahan Merah Putih, itu telah dianggarkan di dalam APBN. Telah dianggarkan, jadi anggarannya ada,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Nilai tagihan yang jatuh tempo pada tahap awal tersebut merupakan bagian dari total pembiayaan utang program Kopdes Merah Putih yang diperkirakan mencapai Rp240 triliun.
Program tersebut ditujukan untuk mendukung sekitar 80 ribu koperasi. Masing-masing koperasi memperoleh dukungan modal operasional awal sekitar Rp3 miliar yang pembiayaannya melibatkan bank-bank BUMN.
Meski anggaran pembayaran telah disediakan, pencairan dana tidak serta-merta dilakukan. Pemerintah masih menjalankan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan pembangunan koperasi yang menjadi dasar pembiayaan benar-benar telah direalisasikan sesuai data dan kondisi di lapangan.
Menurut Suahasil, proses pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Kementerian Koperasi menjadi salah satu pihak yang terlibat, sementara pembangunan fisik koperasi ditangani Agrinas Pangan Nusantara.
“Kalau untuk KDMP ini sudah ada anggarannya dari sejak pertama APBN masuk ke 2026, jadi pasti dibayar. Nah, sekarang dalam proses membayar ini, kita cari cara membayarnya. Karena kan tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun,” jelasnya.
Verifikasi tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang sesuai sebelum menyelesaikan pembayaran kepada pihak perbankan. Pemerintah juga perlu mencocokkan data pembangunan dengan hasil pemantauan di lapangan.
Pembiayaan Kopdes Merah Putih turut menjadi perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemantauan melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Danantara yang menjadi pemilik bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Suahasil menegaskan, keberadaan anggaran dalam APBN menjadi dasar pemerintah untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Pasti dibayar karena anggarannya sudah ada. Tadi ada yang bertanya, apakah KSSK memantau ini? Ya tentu,” kata Suahasil.
Pemerintah sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen serupa terkait pembayaran pembiayaan Kopdes Merah Putih. Saat masih menjabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sekitar Rp40 triliun untuk memenuhi tagihan pembangunan koperasi tersebut.
Dengan jatuh tempo tahap pertama sekitar Rp37 triliun, pemerintah kini menyelesaikan proses verifikasi sebelum pembayaran dilakukan kepada bank-bank BUMN yang menyalurkan pembiayaan pembangunan Kopdes Merah Putih.




