Anggaran MBG Terus Naik, Penerima Turun Jadi 57 Juta

Ilustrasi karyawan MBG.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencatat realisasi anggaran Rp134,19 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut terus meningkat sejak awal tahun, sementara jumlah masyarakat yang tercatat menerima manfaat program justru menurun setelah mencapai level tertinggi pada Juni.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perubahan tersebut tidak terlepas dari pembenahan tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah menyebut penataan dilakukan untuk memastikan anggaran disalurkan sesuai sasaran yang telah ditetapkan.

“Realisasi anggaran dari Januari sampai Agustus menunjukkan program MBG semakin tepat sasaran, didukung reformasi BGN,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Realisasi anggaran MBG pada Januari tercatat Rp19,55 triliun. Penyerapan kemudian meningkat menjadi Rp38,97 triliun pada Februari dan Rp55,34 triliun pada Maret.

Pada April, realisasi mencapai Rp75 triliun. Angka tersebut kembali naik menjadi Rp88,15 triliun pada Mei, Rp101 triliun pada Juni, serta Rp117,33 triliun pada Juli.

Hingga akhir Agustus, realisasi anggaran bertambah menjadi Rp134,19 triliun. Dengan demikian, dalam kurun delapan bulan, penyerapan anggaran menunjukkan tren peningkatan secara konsisten.

Pergerakan jumlah penerima manfaat berbeda. Pada Januari, MBG tercatat menjangkau 52,4 juta orang. Jumlah tersebut meningkat menjadi 56,2 juta pada Februari, 59,6 juta pada Maret, dan 61,7 juta pada April.

Penerima kembali bertambah pada Mei menjadi 62,7 juta orang dan mencapai 63,3 juta orang pada Juni. Namun, jumlah tersebut turun menjadi 56,9 juta orang pada Juli dan berada di sekitar 57 juta orang pada Agustus.

Artinya, terdapat selisih sekitar 6,3 juta penerima jika dibandingkan dengan angka tertinggi pada Juni. Pemerintah mengaitkan perubahan tersebut dengan proses penataan pelaksanaan MBG.

Sampai Agustus, distribusi MBG berlangsung melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN melakukan penguatan terhadap standar operasional, termasuk aspek higiene dan sanitasi.

Suahasil mengatakan sejumlah SPPG yang tidak memenuhi ketentuan ditutup sebagai bagian dari proses pembenahan tersebut. Langkah itu disebut sebagai upaya meningkatkan kualitas sekaligus ketepatan sasaran program.

“Penataan ini merupakan reformasi yang baik agar program menjadi lebih tepat sasaran,” kata Suahasil.

Selain penataan SPPG, mekanisme penetapan penerima manfaat juga diperkuat. Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan BGN untuk menyesuaikan penganggaran dengan tata kelola baru dalam pelaksanaan MBG.

Dalam mekanisme tersebut, BGN memperoleh kewenangan lebih besar dalam menetapkan penerima manfaat. Jika sebelumnya penetapan penerima dilakukan melalui SPPG, kewenangan tersebut kini diperkuat di tingkat BGN.

Perubahan mekanisme itu memungkinkan penyaluran MBG disesuaikan dengan kelompok sasaran yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, perubahan jumlah penerima menjadi bagian dari proses verifikasi dan penataan program.

“Kita sambut baik reformasi di BGN sehingga anggaran MBG betul-betul sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tandas Suahasil.

Dengan realisasi anggaran yang telah mencapai Rp134,19 triliun, pemerintah masih melanjutkan pembenahan program MBG. Pada saat yang sama, penurunan jumlah penerima sejak Juni menjadi salah satu indikator yang ikut berubah seiring proses penataan tata kelola dan standar pelaksanaan program.

Tutup