Aisar Khaled Dilaporkan ke Polisi
Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan kerja sama investasi antara Aisar dan sebuah agensi asal Indonesia.
Laporan itu dibuat oleh pihak agensi melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026). Persoalan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.
Machi mengatakan laporan terhadap Aisar berkaitan dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 492, Pasal 486, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer. Di mana influencer ini kami laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Machi Achmad.
Sebelum membuat laporan polisi, pihak agensi disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut diklaim tidak membuahkan hasil hingga akhirnya pihak pelapor memilih menempuh proses hukum.
Machi menyebut pihaknya juga telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali kepada Aisar. Menurut dia, seluruh somasi tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak influencer asal Malaysia tersebut.
“Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya,” paparnya.
Menurut Machi, perkara tersebut bermula dari perjanjian kerja sama investasi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam pelaksanaannya, pihak agensi menyatakan masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh Aisar.
“Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar,” pungkasnya.



