Kejagung Sita Rp1 Triliun Terkait Kasus Hutan Lampung
Kejaksaan Agung menerima penitipan uang senilai lebih dari Rp1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah PT Inhutani V, Lampung.
Uang yang diserahkan secara sukarela tersebut terdiri atas Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000. Penyerahan dilakukan pada Kamis (10/9) dan selanjutnya uang tersebut disita oleh penyidik setelah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penitipan uang itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sedang dikonstruksikan oleh tim penyidik.
Selain menerima uang, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. Kejagung mencatat sedikitnya 47 saksi dan tiga ahli telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan hutan.
Uang yang telah diterima penyidik kemudian dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya pada Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berada dalam lingkungan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga pengelolaan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan. Kejagung menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengamanan aset yang berkaitan dengan perkara.
Kejagung selanjutnya menyiapkan mekanisme pengelolaan aset dan kegiatan operasional perusahaan selama proses hukum berjalan. Barang bukti serta rekening perusahaan direncanakan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.
Rencana tersebut berkaitan dengan kondisi operasional PT PSMI yang disebut tengah menghadapi persoalan keuangan. Menurut Kejagung, kondisi tersebut berdampak terhadap kemampuan perusahaan memenuhi pembayaran kepada petani, membayar gaji pekerja perkebunan tebu, serta memenuhi kebutuhan operasional lainnya.
Untuk menjaga aktivitas perusahaan tetap berjalan, Kejagung juga menyiapkan pembukaan rekening escrow bersama PT PSMI, BUMN yang memiliki bisnis inti di sektor perkebunan, serta bagian akuntansi Himbara. Skema tersebut diarahkan agar pengelolaan keuangan dan aset perusahaan tetap dapat diawasi selama proses hukum.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan untuk kegiatan perkebunan tebu. Berdasarkan konstruksi awal penyidik, PT PSMI diduga telah membuka dan memanfaatkan kawasan tersebut sejak 2007 dengan membangun perkebunan tebu di area sekitar 32.375 hektare.
Penyidik juga menyebut pada 2013 terdapat penandatanganan nota kesepahaman antara Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V mengenai pola kerja sama kemitraan di sejumlah register. Namun, menurut penyidik, kerja sama tersebut dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dan berlaku surut.
Kejagung menduga pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu tersebut dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Besaran pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama auditor.
Dalam perkara ini, Kejagung menegaskan penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada aspek pemidanaan. Pengamanan dan pemulihan keuangan negara serta pembenahan tata kelola aset juga menjadi bagian dari penanganan perkara.
Dengan diterimanya uang lebih dari Rp1 triliun dan valuta asing tersebut, penyidik kini melanjutkan proses penghitungan kerugian negara serta pendalaman terhadap penggunaan kawasan hutan yang menjadi objek perkara.



