OJK Ambil Alih Pengawasan BMKS Mulai September
Pemerintah terus mematangkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi penuh pada awal 2027. Salah satu tahapan yang tengah diselesaikan adalah pengalihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sejumlah aturan yang diperlukan untuk mendukung proses tersebut.
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, OJK tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur mekanisme peralihan sekaligus menjadi dasar pengaturan kegiatan BMKS.
“POJK-nya lagi kita susun, nanti per 17 September akan keluar bareng tuh POJK untuk peralihan, sama POJK pengaturan BMKS-nya,” ujar Kiki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Meski aturan OJK ditargetkan rampung dalam waktu dekat, rincian mengenai komoditas yang akan diperdagangkan di BMKS belum dapat ditetapkan. OJK masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menentukan daftar mineral dan komoditas strategis.
Kiki menjelaskan, ketentuan yang lebih teknis baru dapat disusun setelah pemerintah menetapkan jenis komoditas melalui Perpres.
“Persisnya nanti setelah pengaturannya keluar dan kita nunggu Perpres-nya. Nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, kita sampaikan sesuai Perpres. Baru setelah itu kita lakukan pengaturan yang lebih rinci,” jelasnya.
Pembentukan BMKS merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun mekanisme perdagangan komoditas strategis di dalam negeri. Bursa tersebut diharapkan dapat menjadi wadah transaksi yang memberikan posisi lebih kuat bagi Indonesia dalam perdagangan komoditas unggulan.
Dalam proses pembentukannya, DPR RI sebelumnya telah mengesahkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS. Penetapan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menyiapkan struktur pengawasan bursa.
Pemerintah menargetkan BMKS sudah dapat beroperasi secara penuh pada 1 Januari 2027. Kehadiran bursa ini diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola perdagangan komoditas, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam pembentukan harga.
Selama ini, sejumlah komoditas utama Indonesia seperti kelapa sawit, nikel, timah, dan batu bara memiliki peran besar dalam perdagangan ekspor. Harga komoditas tersebut banyak dipengaruhi oleh kondisi serta mekanisme pasar global.
Melalui BMKS, pemerintah berharap Indonesia memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memperbesar pengaruhnya dalam pembentukan harga komoditas strategis. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar internasional.




