Kejagung Sita Rp401 Miliar dari Kasus Nikel PT CNI

Kejagung pamer barang Bukti Rp401 Miliar.

Uang tunai senilai sekitar Rp401 miliar menjadi salah satu barang bukti yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor nikel PT CNI periode 2017-2020.

Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada publik di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026). Ratusan miliar rupiah itu ditata bertumpuk menyerupai gunungan untuk memperlihatkan besarnya nilai uang yang telah diamankan penyidik.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI. Penyidik Kejagung menemukan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan kegiatan ekspor pada periode 2017 hingga 2019.

Pada saat itu, PT CNI tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Sulawesi Tenggara. Namun, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketika telah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pengaturan hasil pengujian kadar nikel. PT CNI diduga bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara untuk mengatur hasil uji kadar agar memenuhi ketentuan yang diperlukan dalam kegiatan ekspor.

Dalam dugaan tersebut, kadar nikel disebut diatur berada di bawah 1,7 persen. Temuan itu kini menjadi bagian dari rangkaian perkara yang masih didalami penyidik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan proses penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 pada 10 April 2025.

Surat perintah penyidikan tersebut kemudian diperbarui pada 7 November 2025 sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Selama penyidikan, Kejagung telah meminta keterangan dari 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengamankan 143 dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, serta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, Kejagung terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel PT CNI.

Penyidik juga masih berupaya menelusuri aliran serta keberadaan aset yang berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Selain mengungkap dugaan tindak pidana, penanganan perkara tersebut diarahkan untuk mendorong pemulihan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola pertambangan serta ekspor nikel.

Tutup