Pelamar CASN Diminta Bijak Bermedia Sosial

Ilustrasi Homeless Media sebuah akun informasi di media sosial tanpa rumah/alamat.

Aktivitas calon pelamar aparatur sipil negara (ASN) di media sosial kembali menjadi perhatian. Rekam jejak digital dinilai dapat menjadi bagian dari penilaian integritas, terutama pada instansi yang memang memasukkan penelusuran rekam jejak dalam tahapan seleksi.

Perhatian ini mencuat setelah akun media sosial @rekrutmencpns.id mengingatkan calon pelamar agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Dalam unggahannya, pelamar disebut perlu memperhatikan konten, komentar, akun yang diikuti hingga aktivitas interaksi di dunia digital.

Namun, informasi tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai aturan yang berlaku untuk seluruh seleksi CASN 2026.

Ketentuan mengenai rekam jejak digital yang menjadi rujukan dalam narasi tersebut salah satunya berasal dari seleksi CPNS Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tahun 2024. Dalam pengumuman seleksinya, BPIP memasukkan penelusuran rekam jejak sebagai salah satu komponen Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada seleksi tersebut, SKB terdiri atas Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50 persen, psikotes 25 persen, wawancara 10 persen, serta penelusuran rekam jejak sebesar 15 persen.

Yang menjadi perhatian, BPIP menyatakan hasil penelusuran rekam jejak dapat menjadi dasar untuk menggugurkan, tidak menerima, atau menyatakan pelamar tidak lulus.

Artinya, dalam konteks seleksi CPNS BPIP 2024, rekam jejak bukan sekadar pemeriksaan administratif tambahan. Aspek tersebut memiliki bobot dan dapat menentukan nasib peserta dalam proses seleksi.

“Penelusuran rekam jejak menjadi salah satu bagian dalam proses seleksi yang harus diperhatikan pelamar. Namun, penerapannya tetap bergantung pada ketentuan masing-masing instansi,” demikian substansi ketentuan seleksi BPIP 2024.

Media Sosial Masuk Perhatian Sejumlah Instansi

Perhatian terhadap perilaku pelamar di ruang digital juga terlihat dalam proses penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2024.

Dalam dokumen persyaratan, pelamar diminta mencantumkan akun media sosial seperti Instagram, Twitter/X, dan Facebook. Pelamar juga menyatakan kesanggupan untuk menggunakan media sosial secara bijak serta tidak membuat maupun menyebarkan berita palsu, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme dan pornografi.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa bagi sejumlah instansi, integritas calon aparatur tidak semata-mata diukur dari nilai ujian.

Perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta potensi tindakan yang dapat mencoreng citra sebagai calon aparatur juga dapat menjadi perhatian sesuai kebutuhan dan ketentuan instansi masing-masing.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak berarti seluruh peserta seleksi CASN otomatis akan menjalani pemeriksaan media sosial dengan mekanisme yang sama.

Setiap kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah dapat menetapkan persyaratan dan tahapan seleksi sesuai regulasi serta karakteristik jabatan yang dibutuhkan.

Karena itu, calon pelamar harus membedakan antara ketentuan resmi sebuah instansi dengan informasi yang beredar melalui media sosial.

Jangan Panik Hapus Akun

Isu mengenai rekam jejak digital juga tidak seharusnya membuat calon pelamar mengambil langkah berlebihan dengan menghapus seluruh akun media sosial.

Hal yang lebih penting adalah memahami bahwa aktivitas di ruang digital dapat menjadi bagian dari identitas seseorang di ruang publik. Unggahan yang telah dihapus pun berpotensi tersimpan melalui tangkapan layar, unggahan ulang maupun arsip digital.

Karena itu, pelamar perlu membangun kebiasaan bermedia sosial secara bertanggung jawab.

Konten yang mengandung hoaks, fitnah, ujaran kebencian, provokasi, pornografi maupun materi yang melanggar hukum sebaiknya dihindari. Begitu pula dengan aktivitas digital yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum atau bertentangan dengan persyaratan yang ditetapkan instansi.

Namun, calon pelamar juga tidak boleh langsung mempercayai seluruh informasi mengenai seleksi CASN yang beredar di media sosial.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya beberapa kali mengingatkan masyarakat mengenai informasi palsu terkait seleksi CPNS 2026. Pada Januari 2026, BKN menyebut adanya video yang mengatasnamakan Kepala BKN dan mengklaim pendaftaran CPNS 2026 telah dibuka sebagai konten palsu hasil manipulasi digital.

Pada Juni 2026, BKN kembali mengingatkan masyarakat terkait poster palsu yang mengklaim pendaftaran CPNS 2026 telah dibuka.

Masyarakat diminta menjadikan kanal resmi pemerintah dan portal SSCASN sebagai rujukan utama terkait informasi penerimaan CASN.

Integritas Tak Hanya Saat Seleksi

Bagi calon pelamar, persoalan rekam jejak digital pada akhirnya bukan sekadar soal lolos atau tidak lolos seleksi.

Calon ASN dituntut memiliki integritas karena nantinya akan menjalankan fungsi pelayanan publik dan menjadi bagian dari pemerintahan.

Karena itu, kehati-hatian dalam bermedia sosial seharusnya tidak dilakukan hanya ketika pendaftaran CASN dibuka. Sikap bertanggung jawab di ruang digital merupakan bagian dari perilaku yang idealnya sudah dibangun jauh sebelum seseorang mendaftar menjadi aparatur negara.

Yang perlu menjadi perhatian adalah bukan sekadar “menghapus jejak”, melainkan memastikan jejak digital yang ditinggalkan tidak bertentangan dengan hukum, etika, dan nilai integritas yang dibutuhkan seorang calon aparatur.

Dengan demikian, isu rekam jejak digital memang patut diperhatikan pelamar CASN. Namun, calon peserta tetap harus merujuk pada pengumuman resmi instansi yang dituju karena ketentuan penelusuran rekam jejak tidak otomatis berlaku seragam pada seluruh seleksi CASN.

Berita Lainnya

Tutup