Vicky Prasetyo dan Fangfang
Perseteruan antara Vicky Prasetyo dan Fangfang memasuki babak baru setelah Fangfang melaporkan pria yang disebut sebagai suami sirinya ke Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran anak.
Laporan Fangfang kemudian mendapat tanggapan dari pihak Vicky Prasetyo. Melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, Vicky mempertanyakan kekuatan hukum laporan tersebut dengan menyoroti status pernikahan keduanya yang hanya dilakukan secara agama atau siri.
Agustinus menjelaskan, perkawinan siri memiliki konsekuensi hukum karena tidak tercatat dalam administrasi negara. Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah aspek hukum dalam hubungan suami istri menjadi berbeda dibandingkan perkawinan yang tercatat secara resmi.
“Seperti diketahui, perkawinan siri kan hanya diakui oleh agama, tidak secara konstitusi negara,” ujar Agustinus Nahak saat ditemui belum lama ini.
Ia menyebut tidak adanya pencatatan perkawinan dapat berpengaruh terhadap pemenuhan sejumlah hak yang berkaitan dengan status pasangan, termasuk persoalan nafkah, harta bersama, hingga hak waris.
“Karena ketika tidak diakui konstitusi, maka tidak ada yang namanya akta. Hak-hak dia itu pasti akan terhambat; hak perlindungan hukum, hak menuntut nafkah, harta gana-gini, bahkan waris pun itu tidak akan dapat,” katanya.
Meski menyoroti status pernikahan tersebut, Agustinus memastikan Vicky tidak mengabaikan anak yang dilahirkan Fangfang. Ia menegaskan kliennya tetap mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya.
Vicky juga disebut tetap memiliki komitmen untuk bertanggung jawab terhadap anaknya. Dengan demikian, persoalan antara Vicky dan Fangfang tidak berkaitan dengan penolakan terhadap status anak.
Di sisi lain, Agustinus menyayangkan langkah Fangfang yang memilih membawa persoalan rumah tangga tersebut ke ranah hukum. Menurutnya, persoalan antara kedua pihak seharusnya masih dapat dibicarakan terlebih dahulu melalui jalur kekeluargaan.
Perselisihan Vicky dan Fangfang kini terus bergulir setelah laporan ke Mabes Polri tersebut dibuat. Sementara itu, pihak Vicky melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menghadapi proses hukum yang berjalan sekaligus tetap mempertahankan tanggung jawabnya terhadap anak.



