Polemik Perumda Tirta Bhagasasi, PMII Minta Direktur Umum Dievaluasi
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah atas polemik yang terjadi di internal Perumda Tirta Bhagasasi. Desakan itu muncul menyusul mencuatnya mosi tidak percaya dari ratusan pegawai terhadap Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin.
Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi, Irfan Sahidan, menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai konflik internal biasa. Menurutnya, Perumda Tirta Bhagasasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat, sehingga stabilitas organisasi harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Munculnya mosi tidak percaya dari para pegawai merupakan sinyal yang harus direspons secara serius oleh Plt Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan kepercayaan di dalam organisasi yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irfan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Irfan, Plt Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersama Dewan Pengawas perlu segera melakukan evaluasi terhadap kondisi manajemen Perumda Tirta Bhagasasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan polemik internal tidak berkepanjangan.
Selain itu, PMII juga meminta Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara independen dengan mengaudit dan mengevaluasi kebijakan yang menjadi pemicu polemik di lingkungan perusahaan. Irfan menegaskan pengelolaan BUMD harus berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
“Apabila hasil evaluasi nantinya membuktikan adanya pelanggaran etika, penyalahgunaan jabatan, atau ketidakmampuan menjalankan fungsi kepemimpinan yang berdampak terhadap perusahaan, maka kami mendesak Plt Bupati memberhentikan Daud Husin sebagai Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, PC PMII Kabupaten Bekasi menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah daerah. Pertama, mendesak Plt Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Perumda Tirta Bhagasasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, meminta Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional dengan mengumpulkan fakta secara utuh sebelum memberikan rekomendasi kepada KPM. Ketiga, mendorong dilakukannya audit tata kelola apabila ditemukan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kebijakan yang bertentangan dengan prinsip GCG.
Terakhir, PMII Kabupaten Bekasi meminta Plt Bupati mengambil tindakan tegas dengan mencopot Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi apabila hasil evaluasi dan audit membuktikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan PMII sebagai bentuk dorongan agar penyelesaian polemik dilakukan melalui mekanisme yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan air bersih.


