Curhat Dosen ASN: Gaji Rp3 Juta Tak Cukup Hidupi Keluarga

sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Realitas kesejahteraan dosen aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang dosen bernama Imam Ahmad mengungkapkan penghasilannya sebagai PNS belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (7/7/2026), Imam menceritakan kondisi ekonomi yang dialaminya sejak awal berkarier sebagai dosen ASN. Menurutnya, pendapatan yang diterima jauh dari cukup, terlebih dirinya telah berkeluarga dan tinggal di Kota Bandung dengan biaya hidup yang relatif tinggi.

Imam menjelaskan saat berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2019, penghasilannya hanya berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta setiap bulan. Nominal tersebut diterimanya sebelum resmi diangkat menjadi PNS.

Setelah memperoleh status pegawai negeri sipil pada 2020, pendapatannya memang meningkat. Namun, total gaji beserta tunjangan yang diterima hanya berada di kisaran Rp2,8 juta hingga Rp3,3 juta per bulan.

“Saya tinggal di Kota Bandung, sudah S2, sudah punya istri, rata-rata dosen juga sudah menikah dan punya anak. Tapi saya PNS hanya gaji Rp3,3 juta. Itu sudah gaji plus tunjangan, bukan hanya gaji pokok,” ujar Imam di hadapan majelis hakim.

Menurut Imam, kondisi tersebut membuat banyak dosen harus mencari cara lain agar kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi. Ia pun memilih menjalankan usaha kecil bersama sang istri sebagai sumber pendapatan tambahan.

Keduanya memanfaatkan kegiatan car free day (CFD) untuk berjualan bubur bayi dan pakaian anak. Usaha tersebut dijalankan di sela-sela aktivitasnya sebagai tenaga pendidik.

Imam mengaku langkah tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan agar kondisi ekonomi keluarga tetap terjaga di tengah keterbatasan penghasilan sebagai ASN.

Kesaksiannya menjadi bagian dari pembahasan dalam perkara uji materi UU Guru dan Dosen yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut turut menyoroti berbagai persoalan terkait kesejahteraan dosen di Indonesia.

Imam berharap kondisi yang dialaminya dapat menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi. Menurutnya, kesejahteraan dosen memiliki peran penting dalam mendukung kualitas pendidikan tinggi.

Pengakuannya juga menggambarkan bahwa masih ada tenaga pendidik yang harus menjalani pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, meski telah berstatus sebagai pegawai negeri.

Persoalan kesejahteraan dosen menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam sidang tersebut. Hasil uji materi diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki kebijakan yang berkaitan dengan profesi dosen di masa mendatang.

Tutup