Nikita Absen di Sidang PK
Kuasa hukum Nikita Mirzani meminta majelis hakim menghadirkan kliennya dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Nikita Mirzani tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara. Menurut Usman, kehadiran Nikita penting agar proses peninjauan kembali dapat mengungkap fakta-fakta yang dinilai belum terakomodasi dalam putusan sebelumnya.
“Kehadiran kami di ruang sidang yang terhormat ini adalah sebuah ikhtiar yang suci untuk menjaga marwah peradilan,” kata Usman.
Ia menegaskan permohonan PK yang diajukan bukan bertujuan mencari belas kasihan, melainkan memperoleh hak hukum kliennya melalui proses peradilan.
“Kami datang ke sini bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan untuk mencari apa yang seharusnya menjadi hak dari pemohon PK,” ujarnya.
Usman juga menilai terdapat kekhilafan dalam putusan sebelumnya sehingga perlu dikoreksi melalui mekanisme peninjauan kembali.
“Ketika sebuah putusan melahirkan sebuah kegelapan akibat sebuah kekhilafan yang nyata, maka di situlah hati nurani kita diuji,” ucapnya.
Di hadapan majelis hakim, Usman meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang diajukan dalam permohonan PK.
“Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan adil, ditimbang dengan jujur, dan diputus dengan mata batin serta hati nurani yang bersih. Melalui permohonan PK ini, mari kita bersama menyingkap tabir kekhilafan serta kekeliruan yang diperlihatkan oleh hakim dalam putusan itu,” katanya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani mengajukan Peninjauan Kembali setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dan memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dokter kecantikan sekaligus pengusaha, dr. Reza Gladys.




