Reformasi Internal Polri Dinilai Mendesak Dilakukan

ilustrasi polisi.

Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian yang mengatur perubahan usia pensiun anggota Polri memunculkan berbagai pandangan terkait dampaknya terhadap organisasi kepolisian ke depan. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dibarengi dengan pembenahan struktur birokrasi agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses regenerasi personel.

Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menilai perpanjangan masa dinas anggota Polri hingga usia 60 tahun akan memengaruhi pola karier dan promosi jabatan di lingkungan kepolisian. Karena itu, menurutnya, organisasi Polri perlu melakukan penyesuaian agar ruang pengembangan karier tetap terbuka bagi generasi berikutnya.

Menurut Sandri, perubahan aturan usia pensiun tidak cukup hanya diikuti penyesuaian administratif. Reformasi kelembagaan dinilai penting untuk memastikan efektivitas organisasi tetap terjaga seiring bertambahnya jumlah personel yang aktif bertugas dalam jangka waktu lebih lama.

“Perlu ada penguatan dan perluasan struktur birokrasi agar organisasi bisa berjalan lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menilai sejumlah satuan kerja di lingkungan Polri sudah layak mendapatkan penguatan kewenangan dan status kelembagaan. Langkah tersebut dinilai dapat mendukung peningkatan kinerja sekaligus membuka peluang karier yang lebih luas bagi personel.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah peningkatan status Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menjadi badan tersendiri di bawah Polri. Menurutnya, penguatan struktur tersebut dapat membuat penanganan perkara korupsi lebih optimal dan memiliki dukungan organisasi yang lebih kuat.

Selain itu, Sandri juga mengusulkan perubahan struktur Korps Lalu Lintas (Korlantas). Ia menilai ruang lingkup tugas lalu lintas saat ini semakin luas sehingga membutuhkan model organisasi yang mampu menjangkau berbagai moda transportasi secara lebih terintegrasi.

Tidak hanya pada unit operasional, penguatan kelembagaan juga dinilai perlu dilakukan pada sektor pendidikan dan layanan pendukung di lingkungan Polri. Beberapa institusi pendidikan kepolisian disebut memiliki peran strategis yang membutuhkan dukungan kepemimpinan dengan kewenangan lebih besar.

Menurut Sandri, perubahan struktur tersebut bukan semata-mata untuk menambah jabatan, tetapi bertujuan menciptakan organisasi yang lebih adaptif terhadap tantangan dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga proses regenerasi di tubuh Polri. Dengan masa pensiun yang lebih panjang, peluang promosi bagi anggota yang lebih muda harus tetap diperhatikan agar tidak terjadi stagnasi dalam jenjang karier.

Karena itu, Sandri berharap Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri segera melakukan kajian dan langkah-langkah penyesuaian organisasi. Menurutnya, reformasi birokrasi menjadi bagian penting untuk memastikan implementasi revisi UU Polri dapat berjalan efektif serta mendukung peningkatan profesionalisme institusi kepolisian di masa mendatang.

Tutup