Menaker: Jaminan Sosial Jadi Bentuk Kehadiran Negara bagi Pekerja

Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang harus diperoleh setiap pekerja penerima upah (PU) di Indonesia. Program tersebut dinilai menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama masa kerja.

Menurut Yassierli, perlindungan jaminan sosial tidak hanya berfungsi sebagai bantuan saat terjadi musibah, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menciptakan rasa aman dan kepastian bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Ia menjelaskan, pekerja menghadapi berbagai potensi risiko mulai dari kecelakaan kerja, sakit akibat pekerjaan, hingga kehilangan penghasilan karena pemutusan hubungan kerja atau memasuki usia pensiun. Karena itu, sistem perlindungan yang komprehensif menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” kata Yassierli dalam keterangan resmi yang disampaikan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (6/6/2026).

Yassierli menuturkan, skema perlindungan yang tersedia saat ini mencakup lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, kelima program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan secara berkelanjutan bagi pekerja maupun keluarganya. Dengan adanya jaminan sosial, dampak ekonomi akibat risiko kerja dapat diminimalkan sehingga kesejahteraan keluarga tetap terjaga.

Ia juga menekankan pentingnya kepesertaan sejak awal masa kerja. Semakin cepat seorang pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, semakin besar peluang perlindungan yang dapat diperoleh ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.

Selain itu, Yassierli mengingatkan bahwa keberhasilan program perlindungan tenaga kerja membutuhkan dukungan semua pihak, terutama perusahaan sebagai pemberi kerja. Kepatuhan dalam mendaftarkan pekerja menjadi faktor penting untuk memperluas cakupan perlindungan.

“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Edukasi yang berkelanjutan dinilai menjadi kunci agar pekerja memahami hak-haknya dan perusahaan semakin patuh terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Melalui penguatan budaya sadar jaminan sosial, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Tutup