Penahanan Richard Lee Diperpanjang
Proses hukum yang menjerat dokter sekaligus kreator konten Richard Lee memasuki tahap lanjutan. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, penyidik kini bersiap melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Kepolisian menyatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan jadwal pelaksanaan pelimpahan tahap dua. Meski belum mengungkapkan tanggal pasti, proses tersebut disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P-21 berarti penyidikan dari Kepolisian dinyatakan lengkap,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Di tengah persiapan pelimpahan perkara, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Richard Lee. Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu proses administrasi dan koordinasi dengan kejaksaan selesai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan perpanjangan penahanan berlaku selama satu bulan, terhitung mulai 4 Juni hingga 3 Juli 2026.
“Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026,” ujar Budi Hermanto.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Selain itu, pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Banten juga masih menunggu jadwal yang ditentukan oleh pihak kejaksaan.
“Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Richard Lee berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang dilaporkan oleh Dokter Detektif atau Doktif. Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, perkara tersebut kini tinggal menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan.




