Tuntutan Nadiem Diklaim Disusun dengan Pertanggungjawaban Moral
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa penyusunan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dilakukan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang telah diperiksa selama proses hukum berlangsung.
Dalam keterangannya, Roy menyebut tim jaksa menyusun tuntutan dengan penuh kehati-hatian karena menyangkut pertanggungjawaban hukum sekaligus moral. Ia menekankan bahwa perkara tersebut tidak dipandang sekadar sebagai proses formal di pengadilan.
“Kami sadar bahwa apa yang kami susun ini bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum manusia, tetapi juga di hadapan Tuhan,” ujar Roy dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Jaksa menyoroti dugaan adanya “pemufakatan jahat” yang melibatkan Nadiem dengan perusahaan teknologi global, Google. Dugaan itu disebut berkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook di lingkungan pendidikan nasional saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan adanya sejumlah pertemuan antara Nadiem dan petinggi Google sebelum kebijakan pengadaan perangkat Chromebook dijalankan secara masif oleh kementerian.
Menurut JPU, terdapat dugaan konflik kepentingan dalam proses tersebut. Jaksa mengungkap bahwa Google diketahui melakukan investasi besar ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem.
Pada saat investasi berlangsung, Nadiem disebut masih memiliki status sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut. Di waktu yang hampir bersamaan, Kemendikbudristek justru mengeluarkan kebijakan pengadaan Chromebook dalam jumlah besar untuk kebutuhan pendidikan.
Hal lain yang menjadi perhatian jaksa ialah adanya kajian internal pada 2018 yang disebut telah mencatat berbagai kendala penggunaan Chromebook dalam proses pembelajaran. Meski demikian, kebijakan pengadaan perangkat itu tetap dilanjutkan pada masa kepemimpinan Nadiem.
Jaksa menilai fakta tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena menunjukkan adanya keputusan kebijakan yang tetap dijalankan meskipun telah ada catatan evaluasi sebelumnya.
“Pengadaan tetap berjalan walaupun terdapat catatan kegagalan fungsional berdasarkan kajian sebelumnya,” ungkap Roy.
Hingga kini, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook masih berlangsung di pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Proses persidangan dilakukan untuk mendalami dugaan intervensi kebijakan serta menghitung potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.




