MK Tegaskan Ibu Kota RI Masih Jakarta
Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam putusan tersebut, MK juga menegaskan bahwa status ibu kota Negara Republik Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta karena belum diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi sebelumnya mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan ibu kota negara harus ditetapkan melalui keputusan presiden atau Keppres.
Pemohon menilai belum diterbitkannya Keppres tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara saat ini.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi menegaskan bahwa secara yuridis Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama Keppres pemindahan belum diterbitkan pemerintah.
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menyatakan pemindahan status ibu kota belum berlaku meskipun pembangunan IKN terus berjalan.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Guntur dalam sidang.



