Dugaan Aparat Larang Dokumentasi, Tuai Kritik
Viral di media sosial, dugaan pelarangan dokumentasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) saat aksi Hari Buruh Internasional di Medan, Sumatera Utara, memicu sorotan publik. Peristiwa ini disebut melibatkan oknum aparat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Informasi yang beredar menyebutkan, seorang WNA asal Turki bernama Yonce diminta menghentikan aktivitas pengambilan gambar saat berlangsungnya aksi Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga diminta untuk menghapus foto-foto yang telah diambilnya di lokasi aksi yang berlangsung di ruang publik.
Lembaga Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) turut angkat bicara terkait insiden tersebut. Mereka menilai tindakan pelarangan tersebut patut dipertanyakan dari sisi hukum.
Menurut LBH Medan, tidak ada aturan yang secara umum melarang seseorang, termasuk turis asing, untuk mengambil gambar di ruang publik selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum, baik nasional maupun internasional,” demikian pernyataan LBH Medan.
Peristiwa ini pun memicu diskusi lebih luas terkait batas kewenangan aparat dalam mengatur aktivitas warga di ruang publik, khususnya dalam momentum aksi massa.
LBH Medan menilai, tindakan yang diduga dilakukan aparat mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi, terutama terkait kebebasan berekspresi dan dokumentasi di ruang terbuka.
Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait kronologi maupun alasan di balik tindakan tersebut.




