Menjembatani Agenda Iklim dan Kesejahteraan Rakyat

Istimewa

Pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar rotasi jabatan dalam dinamika kabinet. Di tengah transisi pemerintahan dan penajaman arah kebijakan nasional, posisi ini justru menjadi simpul strategis yang menentukan arah masa depan pembangunan Indonesia—apakah tetap bertumpu pada eksploitasi, atau bertransformasi menuju keberlanjutan yang berkeadilan.

Penulis menyaksikan langsung suasana tasyakuran dan doa di Great Institute, sebuah momen yang bukan hanya simbol seremonial, tetapi juga penanda harapan baru. Di balik ucapan selamat, tersimpan ekspektasi besar publik terhadap kemampuan Menteri baru dalam merumuskan kebijakan lingkungan yang tidak elitis, melainkan membumi dan menyentuh kepentingan rakyat.

Indonesia sejatinya tidak kekurangan perangkat regulasi. Sejak meratifikasi Paris Agreement hingga menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, kerangka hukum terkait perubahan iklim telah tersedia. Namun persoalannya bukan lagi pada kelengkapan aturan, melainkan pada implementasi yang sering kali tertahan di meja birokrasi.

Tantangan utama bagi Jumhur Hidayat adalah membuktikan bahwa kebijakan lingkungan tidak hanya berhenti pada dokumen teknokratis, tetapi mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Instrumen seperti perdagangan karbon atau target FOLU Net Sink 2030 harus diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar capaian administratif.

Dalam konteks ini, visi Asta Cita Presiden Prabowo menjadi landasan penting. Pendekatan pembangunan yang menempatkan rakyat sebagai subjek harus tercermin dalam kebijakan lingkungan. Artinya, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lagi bersifat eksklusif atau hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Penanganan persoalan sampah yang menjadi fokus awal kementerian dapat menjadi pintu masuk perubahan paradigma. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari volume sampah yang berkurang, melainkan dari sejauh mana masyarakat dilibatkan dan memperoleh manfaat ekonomi dari sistem pengelolaan tersebut.

Lebih jauh, pengelolaan dana dari instrumen ekonomi karbon harus dipastikan mengalir secara adil ke komunitas lokal. Selama ini, masyarakat di sekitar kawasan hutan dan ekosistem justru menjadi pihak yang paling terdampak, namun belum sepenuhnya menikmati hasil dari kebijakan lingkungan.

Di sisi lain, tantangan besar juga terletak pada sinkronisasi antara komitmen global dan kepentingan nasional. Indonesia harus tetap menjaga kredibilitasnya di mata dunia dalam isu perubahan iklim, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak membebani rakyat.

Di sinilah peran kepemimpinan diuji. Penegakan hukum lingkungan yang tegas terhadap korporasi perusak menjadi indikator nyata keberpihakan negara. Tanpa keberanian tersebut, narasi keberlanjutan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Jika mampu menjembatani dua kutub ini—agenda global dan kepentingan domestik—maka Jumhur Hidayat berpotensi meninggalkan warisan penting sebagai arsitek kebijakan lingkungan yang pro-rakyat. Sebaliknya, kegagalan dalam menyelaraskan keduanya hanya akan memperpanjang daftar kebijakan yang tidak menyentuh akar persoalan.

Pada akhirnya, keberlanjutan bukan sekadar soal menekan emisi atau memenuhi target internasional. Lebih dari itu, ia adalah tentang menjaga ruang hidup rakyat, memastikan keadilan ekologis, dan melindungi masa depan generasi mendatang.

Selamat kepada Jumhur Hidayat. Harapan besar kini bertumpu pada kepemimpinannya—bukan hanya dari Presiden, tetapi dari seluruh rakyat Indonesia yang menanti kebijakan lingkungan yang adil, tegas, dan berpihak.

Oleh: Abdullah Rasyid

Tutup