Kasus Ijon Bekasi: Propam Polda Metro Periksa KabagOps Polres, AMPIBI Adukan ke Komisi III DPR
Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam perkara ijon proyek di Bekasi kian menguat setelah nama pejabat internal Polres Metro Bekasi disebut dalam persidangan kasus ijon Bekasi. Perkembangan ini mendorong dilakukannya pemeriksaan oleh unsur pengawasan internal kepolisian.
Informasi yang diperoleh KabagOps sekaligus Pelaksana Tugas Wakapolres Metro Bekasi, Alin Kuncoro, diketahui telah dimintai keterangan oleh Propam Polda Metro Jaya pada Selasa (21/04/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan dalam kasus yang tengah bergulir di pengadilan.
Nama Alin mencuat setelah disebut oleh saksi, Abah Kunang, yang juga merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah diperkenalkan dengan sosok AEZ oleh Alin Kuncoro.
AEZ sendiri diketahui merupakan mantan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. Tak hanya memperkenalkan, Alin juga disebut meminta agar AEZ ditetapkan sebagai pejabat definitif di perusahaan daerah tersebut.
“Kabag OPS meminta ke saya agar AEZ menjadi Dirus definitif PDAM Tirta Bhagasasi,” kata HM. Kunang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan ijon proyek.
“Mungkin karena saya bapaknya Bupati Bekasi, makanya Kabag OPS menghadap saya dan meminta itu,” sambung Abah Kunang sapaan akrabnya menambahkan.
Untuk diketahui, eks Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, AEZ ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bekasi pada Rabu 29 Oktober 2025, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ade yang saat itu menjabat Bupati Bekasi membatalkan SK pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, setelah AEZ ditetapkan tersangka dan ditahan Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya, mengingat proses pengangkatan AEZ sebelumnya telah menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga akademisi. Sejumlah pihak menilai terdapat prosedur yang tidak dijalankan secara semestinya.
Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas pun mulai menguat. Ketua AMPIBI, Azka, meminta agar kepolisian tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami meminta agar yang bersangkutan segera dicopot dari jabatannya jika terbukti melanggar kode etik maupun hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kepolisian harus terbuka dan profesional. Jangan sampai kasus ini justru menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azka menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI.
“Kami juga berencana menyurati Komisi III DPR RI agar kasus ini mendapat perhatian lebih luas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polda Metro dan Polres Metro belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan yang akan diambil. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.




