Kemendagri Usulkan Denda Kehilangan e-KTP
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengusulkan sejumlah poin baru dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah rencana penerapan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
Menurut Bima Arya, kebijakan ini merupakan bagian dari 13 poin substansi yang diajukan pemerintah dalam upaya memperbarui regulasi kependudukan agar lebih adaptif terhadap kondisi saat ini.
Ia menjelaskan, tingginya angka kehilangan e-KTP menjadi salah satu alasan utama munculnya wacana tersebut. Banyak masyarakat dinilai kurang menjaga dokumen identitas karena proses pencetakan ulang saat ini tidak dikenakan biaya.
“Banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan karena merasa bisa dicetak ulang secara gratis,” ujar Bima Arya dalam rapat tersebut.
Data internal Kemendagri menunjukkan bahwa setiap hari terdapat puluhan ribu laporan kehilangan dokumen kependudukan yang berujung pada pencetakan ulang. Kondisi ini dinilai membebani anggaran negara, terutama untuk penyediaan blanko dan operasional layanan.
Melalui kebijakan denda, pemerintah berharap dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen negara sekaligus menekan angka pencetakan ulang yang tidak perlu.
“Tujuannya bukan semata-mata memberikan sanksi, tetapi membangun kesadaran publik agar lebih bertanggung jawab terhadap identitas kependudukannya,” jelasnya.
Meski demikian, Kemendagri menegaskan bahwa penerapan aturan ini tidak akan bersifat kaku. Sejumlah kondisi tertentu akan dikecualikan dari kewajiban membayar denda.
Beberapa pengecualian tersebut antara lain bagi korban bencana alam, perubahan elemen data seperti pindah domisili atau status perkawinan, serta kerusakan e-KTP yang terjadi di luar kendali pemilik.
Hingga saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPR dan belum menjadi kebijakan final. Pemerintah menyatakan akan melakukan kajian lebih mendalam sebelum menetapkan aturan tersebut secara resmi.




