Nama Polisi Aktif Kembali Muncul di Sidang Kasus Ijon Bekasi
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta baru yang menyeret nama anggota kepolisian aktif. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/4/2026), nama Yayat Sudrajat kembali mencuat melalui keterangan saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami lebih lanjut keterlibatan Yayat, menyusul kemunculan namanya dalam kesaksian Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Jaksa KPK, Ade Azharie, menegaskan bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara.
“Kami akan mendalami semua keterangan yang muncul, termasuk peran pihak-pihak yang disebut dalam persidangan,” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra, Ade Kunang mengungkap awal mula relasinya dengan terdakwa Sarjan. Ia menyebut perkenalan terjadi pasca Pilkada Bekasi 2024 melalui perantara Sugiarto.
Pertemuan awal berlangsung di kawasan Lippo Cikarang dan turut dihadiri oleh Yayat Sudrajat. Nama Yayat kembali muncul dalam pertemuan lanjutan di Bekasi yang juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan dinas.
Dalam forum tersebut, Yayat disebut sempat menyampaikan agar seorang pejabat di Dinas Cipta Karya tidak dipindahkan dari jabatannya. Pernyataan ini memicu dugaan adanya intervensi terkait kepentingan proyek.
Fakta lain yang mengemuka adalah dugaan keterlibatan Yayat dalam proyek pemerintah daerah, meski yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Polri di bidang Intelkam.
Dalam kesaksian sebelumnya, disebutkan bahwa Yayat menerima keuntungan dari proyek yang dikerjakan terdakwa dengan skema sekitar 7 persen dari nilai pekerjaan.
“Total yang diterima disebut mencapai Rp16 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2025,” ungkap salah satu keterangan yang disampaikan di persidangan.
Selain itu, Ade Kunang juga mengakui menerima uang dari terdakwa Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Namun, ia menegaskan dana tersebut merupakan pinjaman, bukan bagian dari fee proyek.
“Kalau pinjam saya berkenan, tapi kalau fee saya tidak,” ujarnya di hadapan majelis hakim.



