Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Asli

Ilustrasi e-KTP

Kepolisian melalui Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 2026. Kebijakan ini memungkinkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik sebelumnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku secara nasional sepanjang tahun ini.

“Kebijakan ini berlaku nasional, namun hanya untuk tahun 2026. Mulai 2027, seluruh kendaraan wajib dilakukan balik nama,” ujar Wibowo.

Ia menegaskan, kelonggaran tersebut diberikan dengan syarat pemilik kendaraan berkomitmen untuk segera melakukan proses balik nama. Langkah ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan di masa mendatang.

Menurut Wibowo, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak, sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan.

Di tingkat daerah, kebijakan serupa telah lebih dahulu diterapkan di wilayah Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan menunjukkan STNK, tanpa perlu melampirkan KTP sesuai nama pemilik.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2026.

Melalui aturan ini, masyarakat di Jawa Barat diberikan kemudahan dalam mengurus pajak kendaraan, khususnya bagi mereka yang belum melakukan proses balik nama atas kendaraan yang dimiliki.

Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Meski demikian, baik pemerintah pusat maupun daerah menekankan bahwa kebijakan ini bersifat transisi. Masyarakat tetap diharapkan segera menyesuaikan dokumen kepemilikan kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

Tutup