Kasus Andrie Yunus Berlanjut ke Pengadilan Militer

Andrie Yunus dilaporkan mengalami luka bakar sebanyak 24 persen dari tubuhnya. (Koleksi KontraS)

Tentara Nasional Indonesia (TNI) melimpahkan berkas perkara dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta. Kasus ini menyeret empat prajurit TNI sebagai tersangka dan kini memasuki tahap penuntutan.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan seluruh proses penyidikan telah rampung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh oditurat militer.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa berkas perkara beserta barang bukti telah resmi diserahkan pada Selasa (7/4/2026).

“Berkas perkara para tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan syarat formil dan materil,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tahapan ini menjadi penentu dalam proses penegakan hukum terhadap para tersangka.

Dalam perkara ini, empat prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempatnya diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap Andrie Yunus yang menjadi sorotan publik.

Pihak TNI menegaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Penanganan kasus ini juga disebut sebagai upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi militer.

“Langkah ini merupakan wujud ketegasan TNI dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit,” tegas Aulia.

Tutup