Komisi III DPRD Bekasi Minta DLH Komunikasi Intens dengan Kementerian soal PSEL
Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, hingga awal Maret 2026 belum memasuki tahap pembangunan. Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini masih menunggu proses lelang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menilai pemerintah daerah harus lebih aktif mengawal proses tersebut agar proyek strategis itu tidak kembali mengalami penundaan.
“Jangan hanya menunggu. Harus ada komunikasi intens dengan kementerian supaya Kabupaten Bekasi tidak tertinggal,” kata Saeful.
Menurutnya, keterlambatan pembangunan PSEL berpotensi memperparah persoalan lingkungan di sekitar TPA Burangkeng. Selain menambah beban timbunan sampah, kondisi tersebut juga dikhawatirkan meningkatkan risiko pencemaran.
PSEL sendiri dirancang menggunakan sistem waste to energy, yakni teknologi yang mengolah sampah menjadi energi listrik. Proyek ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di Kabupaten Bekasi.
Saeful menjelaskan, skema operasional PSEL nantinya akan menyesuaikan bentuk kerja sama dengan pihak pemenang lelang, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia.
“Skema operasional nantinya akan menyesuaikan kerja sama dengan pihak pemenang lelang, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia,” ujarnya.
Ia berharap proyek tersebut dapat segera memasuki tahap lelang dan konstruksi sehingga persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan dapat ditangani secara berkelanjutan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat, memastikan bahwa rencana groundbreaking yang sempat disebut berlangsung pada Maret 2026 bukan untuk proyek di Kabupaten Bekasi.
“Groundbreaking dilakukan untuk daerah yang sudah menyelesaikan proses lelang. Kabupaten Bekasi masih dalam tahap pengajuan,” ujar Sukmawatty, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, secara administratif Pemkab Bekasi telah mengajukan diri untuk mengikuti program PSEL. Namun, proses selanjutnya berada di bawah kewenangan kementerian terkait.
Meski demikian, pemerintah daerah mengklaim telah menyiapkan lahan seluas lima hektare di kawasan TPA Burangkeng untuk mendukung pembangunan proyek tersebut. Pemadatan lahan akan dilakukan setelah pemenang lelang ditetapkan.
“Lahan sudah siap. Tinggal menunggu proses lelang selesai,” katanya.
Di sisi lain, kondisi TPA Burangkeng yang semakin terbatas daya tampungnya membuat proyek PSEL dinilai semakin mendesak untuk direalisasikan. Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Bekasi menghadapi persoalan volume sampah yang terus meningkat setiap hari.





