Kades Sidomulyo Demak Ditangkap, 135 Warga Kehilangan Hak Bansos
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Demak menangkap Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Mahfudhin, atas dugaan pemalsuan dokumen yang berdampak pada terhentinya bantuan sosial bagi ratusan warga.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mengaku tidak lagi dapat mengakses sejumlah program bantuan sosial sejak awal 2023.
Kepala Satreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan kasus ini bermula ketika sejumlah warga mendapati bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) tidak dapat dicairkan maupun digunakan.
“Pada Januari 2023, pelapor dan korban mengecek bahwa bantuan PKH dan BPNT tidak bisa cair, dan bantuan jenis KIS PBI tidak bisa digunakan. Total korban mencapai 135 orang,” ujar Anggah dalam keterangannya.
Menurut penyelidikan awal, terdapat surat keterangan yang menjadi dasar perubahan status penerima bantuan sosial. Dokumen tersebut diduga palsu dan menyebabkan para warga kehilangan haknya sebagai penerima bantuan.
“Surat keterangan tersebut diduga palsu karena pelapor dan korban lainnya tidak pernah merasa diverifikasi oleh pemerintah desa. Padahal bantuan sosial masih terus digelontorkan oleh Kementerian Sosial,” tambahnya.
Kasus ini dilaporkan oleh Siti Iswati bersama 14 warga lainnya yang merasa dirugikan secara langsung. Para pelapor menyebut bantuan yang seharusnya diterima terhenti tanpa pemberitahuan resmi.
Akibat kejadian tersebut, 15 pelapor mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp48.866.000. Selain kerugian uang tunai, warga juga kehilangan akses fasilitas berobat gratis melalui KIS PBI serta bantuan sembako selama kurang lebih 10 bulan.
Polisi kini masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik juga menelusuri alur administrasi perubahan data penerima bantuan yang diduga menjadi titik awal terjadinya pelanggaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini tengah berjalan di Polres Demak.




