Rekrutmen Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Diduga dengan Cara Praktik Titipan dan Transaksional?

Ilustrasi uang.

Di tengah kondisi keuangan perusahaan BUMD melemah, Perumda Tirta Bhagasasi kembali menjadi perhatian publik setelah menerima puluhan pegawai baru yang langsung ditempatkan di sejumlah kantor cabang maupun kantor pusat.

Langkah tersebut dinilai kontradiktif dengan wacana penangguhan atau moratorium penerimaan pegawai yang sebelumnya digagas oleh jajaran direksi. Kebijakan itu memicu pertanyaan publik, terutama terkait konsistensi manajemen dalam menerapkan efisiensi anggaran.

Sejumlah sumber menyebut, penerimaan pegawai baru tersebut diduga tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan organisasi, melainkan sarat dengan praktik titipan dan indikasi transaksional. Dugaan ini semakin menguat setelah muncul kabar bahwa sebagian pegawai yang diterima memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu.

Sebagai informasi, salah satu komponen pengeluaran terbesar Perumda Tirta Bhagasasi selain kerja sama pembelian bahan baku air dari pihak ketiga adalah belanja gaji pegawai. Dengan adanya penambahan puluhan pegawai baru, beban operasional perusahaan otomatis bertambah setiap bulan.

Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi yang saat ini digaungkan di seluruh sektor pemerintahan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terlebih, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024 yang belum diaudit, perusahaan tercatat mengalami kerugian mendekati Rp6 miliar akibat beban operasional yang lebih tinggi dibandingkan pendapatan.

Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa (UPB), Bagus Triarsa, mempertanyakan konsistensi penerapan moratorium penerimaan pegawai tersebut. Menurutnya, kebijakan itu tampak tidak selaras dengan realitas di lapangan.

“Kontradiktif. Di satu sisi ada moratorium, di sisi lain justru menerima puluhan pegawai baru. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” ujar Bagus kepada wartawan pada (26/2/2026).

Ia bahkan menduga penerimaan pegawai baru tidak lepas dari praktik titipan ‘orang kuat’ maupun pihak yang rela membayar sejumlah uang agar dapat bekerja di perusahaan daerah tersebut.

“Kami kurang mengerti soal moratorium penerimaan pegawai atau jangan-jangan itu hanya digunakan untuk menutup-nutupi kecurangan, dengan menerima puluhan pegawai titipan dan transaksional,” tegasnya.

Bagus menambahkan, informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut praktik penerimaan pegawai secara transaksional bukan hal baru. Bahkan, ia mengklaim nilai yang harus dikeluarkan calon pegawai disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung posisi dan penempatan.

“Kami mendapat informasi bahwa penerimaan pegawai perumda itu tidak murah, bisa Rp25 sampai Rp100 juta tergantung jabatan dan penempatan. Kalau ini benar, moratorium hanya jadi tameng untuk melegalkan atau menutupi praktik yang terjadi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait jumlah pasti pegawai yang direkrut, dasar kebutuhan formasi, maupun bantahan atas dugaan praktik titipan dan transaksional tersebut.

Tutup