Gugatan ke MK: Keluarga Presiden Aktif Diminta Dilarang Maju Pilpres
Upaya memperketat standar etika dalam kontestasi politik nasional kembali mengemuka. Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 itu secara spesifik menyasar Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam gugatannya, pemohon tidak meminta penghapusan keseluruhan isi pasal. Mereka hanya meminta MK menyatakan Pasal 169 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Dengan kata lain, pemohon mendorong adanya norma tegas yang melarang keluarga sedarah maupun semenda dari Presiden atau Wakil Presiden aktif untuk mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres dalam periode yang sama.
Dalam permohonannya, Raden Nuh dan Dian Amalia menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam demokrasi elektoral.
“Sebagai pemilih, kami berpotensi kehilangan kebebasan memilih apabila terdapat kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang berkuasa. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan serta kesan kuat adanya praktik nepotisme dalam proses demokrasi,” tulis pemohon dalam berkas permohonan.
Pemohon menilai, nepotisme dalam konteks politik tidak selalu hadir dalam bentuk intervensi langsung, tetapi juga dapat tercermin melalui relasi kekuasaan yang memberi keuntungan elektoral kepada anggota keluarga petahana.
“Pemilih secara tidak langsung dapat dianggap melegitimasi praktik nepotisme apabila memilih pasangan calon yang memiliki relasi keluarga dengan penguasa aktif,” lanjutnya.
Pasal 169 UU Pemilu selama ini mengatur sejumlah persyaratan administratif bagi capres dan cawapres, mulai dari aspek kewarganegaraan, usia minimal, tingkat pendidikan, hingga rekam jejak hukum.
Namun, ketentuan tersebut kembali menjadi sorotan publik lantaran belum secara eksplisit mengatur potensi konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan Presiden atau Wakil Presiden yang tengah berkuasa.
Melalui permohonan ini, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden harus terbebas dari konflik kepentingan akibat hubungan keluarga dengan Presiden atau Wakil Presiden dalam satu periode pemerintahan.
Apabila dikabulkan, putusan MK berpotensi menjadi preseden penting dalam sistem demokrasi Indonesia, khususnya dalam upaya membatasi praktik dinasti politik serta memperkuat prinsip meritokrasi dalam kontestasi Pilpres.
Kini, publik menanti sikap Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut, yang dinilai dapat membawa implikasi signifikan terhadap peta politik nasional menjelang pemilihan presiden mendatang.





